AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Saat nunggu “pasien” alias pembeli narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat , Rabu (20/9/2023) AA (26) ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai.
Penangkapan AA (26) warga Dusun Sencaki, Padang Cermin tersebut atas informasi yang diperoleh Polisi bahwa di TKP kerap dijadikan ajang transaksi jual beli narkoba.
AA ditangkap polisi saat sedang berdiri di pinggir dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadapnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang sedang digenggam ditangan kanannya.
Dari introgasi yang dilakukan Polisi Ia mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AY dan akan diantarkan oleh AA terhadap YD.
Setelah dilakukan pencarian terhadap AY dan YD sesuai pengakuan dari AA, namun keduanya tidak ditemukan dilokasi yang ditunjukan oleh terduga AA.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga AA yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,22 gr
Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Ucap AKP Irvan Pane, SH.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai




