AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi didesak untuk tindaklanjuti permohonan klarifikasi lanjutan Kompolnas dengan nomor B-231A/Kompolnas/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Tuntutan tersebut disampaikan secara serius oleh Pahala Sitorus selaku kuasa hukum dari AKP (Purn) Longser Sihombing.
“Kami mendesak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menindaklanjuti permohonan klarifikasi lanjutan Kompolnas,” tegas Pahala Sitorus, Kamis (14/9/2023) siang.
Diterangkan Pahala Sitorus, tindaklanjut Kapolda Sumut Irjen Setya Agung Imam Effendi sangat penting untuk membuka tabir kasus kliennya AKP (Purn) Longser Sihombing yang hingga kini belum tuntas.
Berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Medan No. 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MDN tanggal 26 April 2017, kliennya AKP (Purn) Longser Sihombing memang dinyatakan terbukti bersalah dan harus dipenjara selama 1 tahun.
Namun, ada amanat lain yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Sumut bahkan berusaha ditutup-tutupi dari publik, yakni harus dilakukannya pengembangan penyidikan selanjutnya usai barang bukti dikembalikannya oleh jaksa.
“Kami tidak menyangkal sudah inkrah, karena klien kami tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Tapi jelas di sana dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu yang diproses hanya penerima gratifikasi suap. Tapi pemberi kok tidak diusut,” beber Pahala Sitorus.
Diketahui, AKP (Purn) Longser Sihombing dinyatakan bersalah atas kasus suap dengan barang bukti uang sebanyak Rp200 juta yang ditempatkan dalam tas bertulisan Jack Daniels Country Cock. Namun hingga saat ini pemberi suap kepadanya masih menjadi misteri.||| Prasetiyo




