27.4 C
Indonesia
Selasa, 21 April 2026

Kejati Sulteng Umumkan Hasil Sita Uang Perkara Korupsi Sebesar Rp 79 M Lebih

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SULTENG
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sulteng) umumkan Hasil Penyitaan Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejati Sulteng, Ade Hermawan, SH MH dalam siaran persnya, Kamis (24/8/3023).

Lebih lanjut dikatakan Ade Hermawan Uang yang disita dari hasil kejahatan yang merugikan Negara sebesar Rp 79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp 59.275.226.828
2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000
3. USD 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000.

Uang yang disita oleh tim penyidik dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Ade.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya