Today

Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Handphone

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id LABUHAN DELI|||
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menghentikan penuntutan perkara pidana Pencurian 1 unit handphone merek Samsung

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH MH menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Nomor : PRINT- ……../L.2.14.9/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk memfasiltasi Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana Pencurian (Pasal 363 subsidair Pasal 362).

Lebih lanjut disampaikan Hamonangan, alasan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut, dimana antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai, tersangka sebelumnya pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman perkara pidana tidak lebih dari 5 Tahun Penjara dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya.

Kronologis Singkat Perkara

Hamonangan menjelaskan, berawal Tersangka Kristina dan saksi Aan (penuntutan terpisah) tinggal di rumah Dewi yang merupakan sepupu dari saksi Aan penduduk Jalan Seriti V No.311 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut dijelaskan, tepatnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib saksi Aan melihat 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 warna biru milik saksi Pardamean Hutagalung merupakan suami dari Dewi yang sedang di cas di ruang tamu kemudian saksi Aan mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan Dewi dan meletakkan handphone tersebut di bawah tempat tidur dikamar saksi Aan.

Lanjutnya lagi, melihat handphone yang di cas diruang tamu sudah tidak ada lagi Dewi pun menanyakannya kepada saksi Aan tentang keberadaan handphone yang lagi di cas, saksi Aan menjawab tidak mengetahuinya.

Karena merasa kesal tidak mengakui perbuatannya, Dewi pun mengusir saksi Aan dari rumahnya, Aan pun menyewa kamar kost di Jalan Tangguk Bongkar III Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

READ  Gereja Pentakosta Gelar Rapimnas Tahun 2024 di Mess Pora Pora Tengku Rizal Nurdin Parapat 

Selanjutnya kata Hamonangan, pada hari hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 Tersangka melihat Aan sedang memainkan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A03 warna biru lalu Tersangka menanyakan kepemilikan handphone tersebut, Aan menjawab bahwa handphone tersebut milik saksi Pardamean Hutagalung yang diambilnya.

Handphone yang diambil Aan kemudian dijualnya kepada kepada seorang laki-laki yag tidak dikenal seharga Rp.400.000,- dan sekitar pukul 17.00 wib saksi Aan memberikan uang hasil penjualan handphone curiannya kepada tersangka sebesar Rp 350 ribu.

Oleh tersangka uang pemberian dari saksi Aan digunakan untuk membayar sewa kost sebesar Rp 250 ribu dan sisanya Rp 100.000 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akhirnya tersangka bersama saksi Aan pada hari Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 00.05 Wib diamankan oleh saksi Pardamaean Hutagalung dan kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses hukum selanjutnya, kata Kacabjari Labuhan Deli.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP”.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Related Post

Tinggalkan komentar