AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Adapun, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi Pengambilalihan PT Satria Bahana Sarana dan TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara (pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam melalui PT BMI).
Menurut Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel, N. Rahmat, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka (SI dan AP),” katanya kepada wartawan, Kamis (21/6/2023).
Selanjutnya, kepada para tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang sejak 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2023.
Dalam penyidikan ini terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100.000.000.000.(Seratus Miliar)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam kasus ini Tim Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka tersebut Rahmat memastikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.***
Kontributor : Jois Pakpahan
Editor : Zul
Sumber : Rell
