23.9 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

Kabag Hukum dan Humas PTPN II Saling Lempar Bola Panas Bukti HGU Sport Centre

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kabag Hukum, Ganda Wiatmaja dan Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan saling lempar bola panas saat ditanya soal bukti sertifikat HGU sport centre serta kekuatan hukum SK 10 sehingga berani menjual tanah seluas 300 Ha yang bukan merupakan aset mereka.

Ganda yang terus dihubungi lewat pesan WhatsApp selalu menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan komentar kepada www.aktualonline.co.id dengan alasan belum ada arahan dari humas.

“Bang aku belum ada arahan untuk menjelaskan hal tersebut jadi kita tunggu dulu ya bang. Bang SOP kami untuk media melalui humas,” terang Ganda, Senin (18/4/2023) siang.

Sementara itu, Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan yang sempat dijumpai oleh tim Media Aktual Grup, Jumat (14/4/2023) lalu menyatakan bahwa Ganda Wiatmadja selaku Kabag Hukum PTPN II yang memiliki kompetensi untuk menerangkan persoalan sport centre, bukan dirinya. Sehingga, konfirmasi harusnya dilakukan langsung kepada Ganda.

Hasil investigasi tim program Ekslusif, PTPN II hingga saat ini tidak memiliki sertifikat HGU di lahan 300 Ha yang mereka klaim dan dijual dengan harga Rp152.951.975.472 kepada Pemprov Sumut. Ditegaskan oleh Pakar Agraria Dr. Dayat Limbong SH, M.Hum, SK 10 yang dijadikan dasar transaksi. Selain bukan bukti kepemilkan sah, SK 10 menurutnya telah batal demi hukum.

“Jangan dipaksakan untuk membuat pernyataan yang menyesatkan. SK 10 itu bukan sertifikat HGU, tidak sama. Dan itu telah batal demi hukum tahun 2004. Jadi tidak dapat digunakan untuk jadi dasar PTPN memindahkan hak kepemilikan tanah, karena memang bukan milik PTPN II,” tegas Dayat Limbong, Selasa (18/4/2023) pagi.

Hingga saat ini, PTPN II sendiri tidak menggubris dua surat permohonan wawancara yang dikirimkan www.aktualonline.co.id sejak tahun 2022 silam. Sementara itu, Humas PTPN II yang terus dihubungi melalui telepon tidak pernah mengangkat, pesan WhatsApp hanya sebatas dibaca, dan ketika dijumpai hanya membuang persoalan ke Kabag Hukum perusahaan.

Begitupun dengan Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja yang pernah berjumpa secara kebetulan saat kisruh tanah di Mekatani Marindal I beberap waktu lalu mengarakan agar niat wawancara dituliskan dalam bentuk permohonan tertulis. Saat dijelaskan telah ada dua surat yang belum direspon, Ganda hanya mengarahkan untuk terus menghubungi humas. Termasuk saat dikirimi pesan konfirmasi ke WhatsAppnya, Ganda tetap bertahan untuk tidak berkomentar.

Anehnya, belum lama ini kedua pejabat PTPN II tersebut berani membuat rilis dengan menyebar pernyataan yang kontroversi. Pertama, meskipun telah diketahui bahwa Pemprov Sumut telah menggelontorkan dana senilai Rp152 miliar, namun PTPN II tidak mengakui adanya jual beli. Kedua, soal SK 10 yang disetarakan dengan sertifikat HGU. Ketiga, mengaku-ngaku telah memenuhi syarat untuk penerbitan HGU sejak lama, namun tidak dibuktikan dengan adanya sertifikat HGU. ||| Prasetiyo/Antoni Pakpahan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya