AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Personel Telisik Sandi Nusantara, Hitler Paulus Sirait secara tegas mengatakan bahwa seluruh pernyataan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi soal lahan sport centre tidak layak dipercaya. Dipastikannya, ada setali tiga uang dalam kasus tersebut yang melibatkan orang nomor satu di Provinsi Sumatera Utara itu, Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian, PTPN II, dan BPN Sumut.
“Seorang Edy Rahmayadi tidak layak dipercaya. Ini boleh disebut bahasa saya, ada setali tiga uang. Saya tidak ada mengatakan dugaan, saya pastikan itu yang terjadi,” beber Paulus, Sabtu (8/4/2023) lalu dalam wawancara yang ditayangkan program Ekslusif.
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Sejak aktif menjadi seorang tentara dan bertugas sebagai intelijen, Paulus telah mengenal dengan baik rekam jejak Edy Rahmayadi yang memang kurang dapat dipercaya. Meskipun pada akhirnya, Paulus mengakui bahwa jiwa korsa membuat dirinya dalam Pilgubsu 2018 silam memilih mantan Pangkostrad tersebut.
Melihat kasus sport centre yang tidak kunjung selesai dan cenderung merugikan masyarakat dan kelompok tani, darah Paulus mendidih. Berdasarkan data awal yang dimilikinya ia menilai bahwa yang menjadi korban dalam kasus ini adalah kelompok tani dan masyarakat. Bukan seperti yang dituduhkan pejabat di provinsi ini bahwa petani dan masyarakat telah merebut tanah, dan menghalangi pembangunan. Kondisi ini disebabkan, sang Gubernur Sumut tidak kroscek dan mendengarkan sepihak laporan dari orang-orang yang ingin menjerumuskannya.
“Darah saya mendidih melihat ini. Arogannya, tidak mau menemui orang yang dekat dengan dia, bahkan dia mau menerima laporan sepihak. Telinganya tipis, tidak ada kroscek, seorang pimpinan tidak boleh langsung memutuskan, karena ini bukan lembaga TNI. Ini publik,” bebernya.
Disamping itu, Hadiningtyas selaku Kuasa hukum Yan Rosa Lubis kepada www.aktualonline.co.id turut menguatkan pernyataan Paulus. Melalui belasan sidang gugatan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, PTPN II tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya. Adapun SK 10 bukanlah sertifikat HGU, dan masa berlakunya juga telah habis sejak tahun 2004 lalu.
“Benar bang, sampai saat ini tidak ada bukti kepemilikan PTPN II yang dapat ditunjukkan di hadapan hakim. Yang ada SK 10, dan itu masa berlakunya 3 bulan dan otomatis batal karena syarat yang diminta untuk penerbitan sertifikat tidak pernah dipenuhi,” ungkap Tyas.
Di sisi lain, hingga saat ini Gubernur Sumatera Utara Edy Rahamayadi, Dispora Sumut, BPN Deli Serdang dan PTPN II yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, telepon, maupun surat belum berkenan memberikan keterangan kepada Media Aktual Grup terkait konflik lahan sport centre yang tercipta karena ketiadaan alas hak tanah saat jual beli, sehingga pembayaran yang menghabiskan anggaran Rp152 miliar diterima oleh pihak yang salah ||| Prasetiyo.
