Today

Dispora Sumut Bungkam Soal Dugaan Batalnya Sertifikat No.2 Sport Centre

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Tidak bisa dielakkan jika publik menaruh prasangka negatif kepada Dispora Sumut, karena kabar batalnya sertifikat nomor 2 disikapi dengan bungkam, dan mengabaikan putusan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022 yang jelas membeberkan fakta soal alas hak tanah yang diklaim lokasi pembangunan stadion utama untuk PON 2024.

Sebenarnya, persoalan ini sudah berulang kali dipertanyakan oleh www.aktualonline.co.id kepada para pejabat yang berdinas di Jalan Williem Iskandar Kota Medan tersebut. Meski sampai saat ini Kepala Dispora Sumut, Baharuddin Siagian tidak pernah merespon tapi beberapa orang lainnya dari instansi itu mau ditemui, namun akhirnya menolak juga untuk memberi jawaban saat disuguhkan pertanyaan tentang batalnya sertifikat nomor 2.

Misalnya, pertemuan tanggal 16 Februari 2023 silam. Saat itu, www.aktualonline.co.id, mendatangi kantor Dispora Sumut dan berjumpa Sekretaris Dispora Sumut, Ismail. Didampingi Syahrudin selaku KPA pematangan lahan sport centre, Ismail lancar menjelaskan tentang pembangunan stadion utama dan beberapa veneu yang mendesak untuk menyambut PON ke-XXI.

Namun, pelan-pelan suara kedua orang itu meredup saat tim ekslusif dari www.aktualonline.co.id menyajikan putusan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022. Bahkan Ismail langsung meninggalkan ruangan dengan alasan akan mempersiapkan rapat melalui zoom.

Tidak lupa, Ismail juga sempat berpesan agar redaksi mengirimkan permohonan wawancara tertulis agar bisa diladeni. Mungkin ia tidak ingat, 6 hari sebelumnya redaksi Aktual telah mengirimkan surat permohonan wawancara kedua, termasuk melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Media Aktual Grup, prahara sport centre di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang bukanlah soal ganti rugi, atau tentang keserakahan kelompok tani yang ingin mendapat untung. Memang, hingga saat ini Pemprov Sumut belum dapat menjelaskan secara faktual mengenai proses jual beli hingga keabsahan surat-surat yang mereka dapatkan, bahkan kini ada yang batal.

READ  Luhkum di SMK N 7 Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Siswa Hindari Narkoba dan Bijak Dalam Bermedia Sosial

Kelompok tani yang melawan bukanlah kumpulan pemberontak atau perompak. Pahala Napitupulu adalah satu diantarnya anggota kelompok tani itu. Namanya tidak hanya dikenal sebagai aktivis di tingkat daerah, tapi dunia telah mencatatnya sebagai seorang penggerak dalam jaringan buruh internasional.

Melihat kebijakan Pemrov Sumut, khususnya Dispora Sumut, PtPN II dan BPN Deli Serdang, ia hanya menghela nafas dan menggelengkan kepala. Tidak ada ajakan musyawarah, namun dianggap telah mufakat. Bahkan kasus Nanang Cs dianggap sebagai modal untuk menyamakan situasi bahwa masyarakat kelas bawah dapat ditekan dengan hukum dan tindakan represif melalui ratusan anggota Satpol PP yang dikerahkan.

“Mana bukti mereka, kita tidak pernah ditunjukkan. Sini, kita duduk sama biar kita bahas. Kalau main tunjuk-tunjuk, maka suatu saat nanti, tanah masyarakat yang juga bisa menjadi korban dengan dalih kepentingan masyarakat luas. Siapa yang mau membela, toh kita rakyak kecil mana bisa melawan penguasa,” kejar Pahala (28/2/2023).

Tidak begitu, kasus Nanang Cs masih inkrah menang soal kepemilikan tanah dalam kasasi No. 2435 K/Pdt/2019. Kelompok ini dijebloskan ke penjara karena kasus lain, pemalsuan surat tanah. Sementara putusan itu belum digagalkan oleh putusan yang lain.

Pahala juga mengantongi SK 10 Pansus DPR RI yang menyebut adanya manipulsi data tanah PTPN II, lalu SK 10 bodong yang jadi dasar jua beli, bahkan putusan PTUN nomor 44 yang mengungkap bahwa sertifikat 2nomor 2 sport centre batal.

Saat ini kelompok tani Sejahtera Deli Bersatu tidak takut meski atap dan dinding rumah-rumah mereka diruntuhkan alat berat beberapa waktu lalu. Namun mereka cemas jika KPK menyambut bukti prahara di sport centre ini diterima, maka lingkaran pemainnya akan terungkap dan uang sebesar Rp152 miliar yang menjadi kerugian negara harus dipulangkan. ||| Prasetiyo

READ  PSI Sumut Akan Gelar Kopdarwil

 

 

Editor : Pras

Related Post

Tinggalkan komentar