21 C
Indonesia
Selasa, 21 April 2026

SMAN 8 Medan Kirimkan Hak Jawab Atas Tayangan Ekslusif “SMAN 8 Medan Izinkan Siswa Merok*ok dan Berj*di di Kelas Asal Tidak Dishare di Medsos ?”

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| SMAN 8 Medan melalui Kepala Sekolahnya, Dra. Romaida Purba Assianna Purba, M.Si, Jumat (9/12/2022) pagi mengirimkan hak jawab atas tayangan progra ekslusif www.aktualonline.co.id berjudul “SMAN 8 Medan Izinkan Siswa Merok*ok dan Berj*di di Kelas Asal Tidak Dishare di Medsos ?”. Hak jawab tertulis yang dikirimkannya melalui pesan WhatsApp ke redaksi menyatakan beberapa hal.

Pertama, mengenai pernyataan ‘K’ bahwa kejadian itu adalah bukan pada saat jam pelajaran. Kedua, megenai intervensi sekolah terhada ‘K’ untuk dilapor ke Polisi bukan ada paksaan tetapi adalah pernyataannya sendir. Ketiga, tata tertib aturan sekolah No. 18 Dilarang melakukan perjudian atau hal-hal yang diindikasi menjadi perjudian diberi sanksi berupa skorsing atau pemecatan.

Keempat, langkah-langkah yang diambil terkait skorsing atas pemecatan terhadap ‘K’ sudah sesuai SOP yaitu surat panggilan I, II dan III, sudah sepengetahuan orangtua, sudah berulang kali disampaikan, kepada orangtua, dokumen proses sudah dilaporka psnyelesaiannya ke Dinas Pendidika Provinsi Sumut.

Kelima, siswa tersebut dikeluarkan karena jelas-jelas melanggar aturan disiplin sekolah. Keenam, rekomendasi pindah ‘K’ daei SMAN 8 MedanMedan tetap difasilitasi dengan memberikan rekomendasi pindah ke salah satu sekolah swasta di Medan. Terakhir, tidak ada intimidasi dan paksaan dari Guru BK untuk buat surat pernyataan Siswa.

Dalam Hal jawab tersebut, pihak SMAN 8 Medan juga meminta agar pihak www.aktualonline.co.id melakukan konfirmasi terlebih dahulu untuk menghormati rasa kesusilaan masyarakat dan azaz praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.

SMAN 8 Medan juga meminta agar www.aktualonline.co.id menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.

Meskipun demikian hak jawab telah diterima, tapi pihak redaksi tidak mendapatkan adanya beberapa persoalan seperti perkara pemecatan yang hanya ditujukan pada 1 siswa saja, mengenai pembelian seragam tanpa disertai bukti jual beli, dan bukti yang pendukung hak jawab tersebut seperti surat peringatan yang telah dilayangkan kepada siswa sebelum dipecat.

Mengenai pentingnya konfirmasi sebelum terbitnya pemberitaan, sejak tanggal 1 Deseber 2022, pihak redaksi telah mengirimkan pesan permohonan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 8 Medan melalui WhatsApp namun pesan hanya dibaca. Tepat ditanggal 3 pukul 10.38 WIB, pihak redaksi juga kembali menghubungi Kepala sekolah SMAN 8 melalui seluler, namun tidak diangkat. ||| Pras

 

 

Editor : Pras

Lampiran Hak Jawab : Surat Hak Jawab

Baca Selanjutnya

Berita lainnya