27 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Ada 2 Kasus Yang Tersangkanya Tak Ditahan, Kejari Deli Serdang Diduga Main Mata

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Lingkar Indonesia menduga Kejari Kabupaten Deli Serdang telah main mata dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda untuk instansi yang berbeda pula.

Kedua kasus itu, diterangkan Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang adalah Kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer di Disdukcapil Deli Serdang, dan perkara korupsi dana IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak Dinkes Kabupaten Deli Serdang.

Sedikit mengulas, Kejari Kabupaten Deli Serdang pernah melakukan penggeledahan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang 19 Juli 2019. Selama delapan bulan, Kejari Kabupaten Deli Serdang menetapkan 2 orang tersangka yakni Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki (penyedia) dan Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dari CV Tangga Rezeki.

Namun, sampai sekarang para tersangkanya itu tidak ditahan. Bahkan Edy meragukan penetapan tersebut terkesan aneh. Pasalnya, dalam suatu pengadaan ada pihak lain juga yang terlibat seperti PA, PPK ataupun PPATK yang tidak tidak terjerat dalam lingkaran korupsi.

Penggeledahan Kantor Dinkes Deli Serdang, 16 Juni 2022 silam terkait korupsi dana Ipal Puskesmas Galang dan Patumbak adalah kasus lain dengan tersangkanya yang tidak ditahan setelah menetapkan dua tersangka, yaitu DC dan RPCP, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Deliserdang, serta seorang wakil Direktur CV Menanti Jaya.

Edy pun heran, dalam kasus ini Kepala Dinas selaku PA tidak terlibat. Parahnya para tersangka ini juga tidak jelas ditahan atau tidak atas kasus korupsi yang mereka ciptakan.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Deli Serdang Jabal Nur SH MH yang dihubungi sejak Sabtu 29 Juli 2022 hingga saat ini tidak memberikan konfirmasi apapun, meskipun diketahui bahwa pucuk pimpinan di Kejari Kabupaten Deli Serdang tersebut telah membaca pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp.||| Red

 

 

Editor : Rait

Baca Selanjutnya

Berita lainnya