AKTUALONLINE.co.id – Simalungun || Dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Simalungun perlahan kembali dikorek. Lembaga Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Sumatera Utara resmi bermanuver dengan melayangkan permohonan penelaahan ulang atas perkara Tahun Anggaran 2012-2014 tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Langkah serius itu dibuktikan lewat surat resmi bernomor 0027/PIRA-SU/X/2026. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum PIRA Sumut, Faisal Kurniawan tersebut kini telah mengendap di meja kejaksaan.
Berdasarkan bukti tanda terima, selain dikirim ke Kejari Madina, dokumen krusial itu juga telah masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Kamis (22/10/2026) siang dan diterima oleh petugas bernama Natasya.
Upaya PIRA Sumut ini bukan tanpa dasar. Mereka kembali menyoroti rekam jejak penyidikan terdahulu. Merujuk pada pemberitaan media saat itu, Kejari Simalungun diketahui pernah memeriksa 5 dari 8 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun terkait aliran dana bansos tersebut.
”Nama-nama wakil rakyat yang sempat masuk ruang periksa antara lain Julius Silalahi, Timbul Jaya Sibarani, Mangapul Purba, H. Aspan Hendri Nainggolan, serta Sekwan Jhoni Saragih. Tak hanya itu, lebih dari 50 penerima bansos juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik,” beber Faisal Kurniawan dalam rilis beritanya kepada Aktual Online.
Untuk memperjelas ujung dari penanganan kasus tersebut, PIRA Sumut melayangkan lima poin tuntutan utama kepada Kejari Simalungun, yakni meminta penjelasan resmi terkait status akhir penanganan perkara Bansos Simalungun 2012-2014. Mendesak penelaahan kembali seluruh dokumen dan hasil penanganan penyidik sebelumnya.
Ia pun meminta agar perkara kembali dibuka ke tahap selanjutnya jika ditemukan dasar hukum dan bukti yang kuat, menelusuri ulang seluruh rantai proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, penentuan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Hingga, meminta agar kejaksaan memberikan informasi tindak lanjut secara tertulis kepada PIRA.
Meski melayangkan desakan keras, PIRA menegaskan bahwa langkah ini murni demi penegakan supremasi hukum dan bukan bentuk penghakiman sepihak. Mereka menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
”Bagi PIRA, penegakan hukum bukan sekadar menyelesaikan suatu perkara, melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas PIRA dalam surat permohonannya.|| Prasetiyo
Bongkar Kasus Lama, PIRA Sumut Desak Kejari Simalungun Buka Berkas Bansos 2012-2014






