FOTO: Duanya Orang Tersangka Masing-masing mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang inisial MN dan Mantri BRI, RYHS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025.
AKTUALONLINE.CO.ID TANJUNG. BALAI||| Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menetapkan dua orang tersangka masing-masing masing mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang inisial MN dan Mantri BRI, RYHS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan
Penetapan terhadap 2 tersangka dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan penghitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau Rp15,65 miliar.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.
Kejari Tanjung Balai menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS






