AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi. Persoalan ini menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang dapat menyebar melampaui batas administratif wilayah.
Menanggapi kondisi tersebut, Andreas Sitanggang selaku Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2026-2027 menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla di Indonesia.
Perrsoalan karhutla tidak dapat terus-menerus dipandang sebagai bencana yang semata-mata disebabkan oleh kondisi cuaca kering. Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap faktor penyebab kebakaran, efektivitas pengawasan kawasan hutan dan lahan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Karhutla yang berulang menunjukkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan. Penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api telah meluas, tetapi harus disertai langkah antisipasi yang terukur, deteksi dini, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta penindakan hukum yang transparan
Berdasarkan data rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dirujuk dalam publikasi pemerintah pada 13 Oktober 2026, luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman karhutla hingga 12 Oktober 2026 dilaporkan mencapai sekitar 129.956 hektare.
Rincian yang dilaporkan meliputi Kalimantan Barat sebanyak 51.108 hektare, Kalimantan Tengah 22.780 hektare, Kalimantan Selatan 22.034 hektare, Riau 20.689 hektare, Sumatera Selatan 8.402 hektare, Jambi 4.245 hektare, serta wilayah lainnya sebanyak 696 hektare.
Angka tersebut merupakan luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan total kumulatif seluruh lahan yang terbakar di Indonesia.
Besarnya luas lahan yang ditangani menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan dan koordinasi lintas wilayah. Pemerintah perlu memastikan bahwa upaya pemadaman berjalan seiring dengan pencegahan, penyelidikan penyebab kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem..
Pemerintah pusat dan daerah harus mampu menjelaskan perkembangan penanganan karhutla secara terbuka, termasuk luas lahan terdampak, penyebab kebakaran berdasarkan hasil penyelidikan, langkah pencegahan, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
* DAMPAK KARHUTLA MULAI MENJADI PERHATIAN DI KOTA MEDAN
Persoalan karhutla tidak hanya menjadi perhatian di wilayah yang mengalami kebakaran secara langsung. Penyebaran asap dapat berdampak terhadap daerah lain, bergantung pada kondisi angin, cuaca, dan karakteristik sumber kebakaran.
Kota Medan, sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat di Sumatera Utara, juga perlu memberikan perhatian serius terhadap perubahan kualitas udara dan potensi dampak kabut asap.
Berdasarkan laporan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup pada 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, kualitas udara di kawasan Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, tercatat berada dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebesar 136. Sementara itu, di kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, kualitas udara tercatat dalam kategori sedang dengan ISPU sebesar 83.
Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan kualitas udara di dua lokasi pemantauan. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya pemantauan kualitas udara secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi lingkungan di sekitarnya.
Sementara itu, laporan mengenai pemantauan sebaran asap di Sumatera Utara juga menjadi perhatian dalam upaya mengantisipasi dampak pencemaran udara. Meski demikian, penetapan karhutla sebagai penyebab langsung penurunan kualitas udara di setiap lokasi memerlukan dukungan data pemantauan dan analisis meteorologis yang relevan.
Bagi Andreas Sitanggang, kondisi kualitas udara tersebut harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah perlindungan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu sampai gangguan kesehatan meningkat sebelum mengambil tindakan. Pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi kepada masyarakat, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi bagian dari langkah antisipasi yang terencana.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat mengandung partikel halus yang mengganggu sistem pernapasan. Paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau gangguan jantung.
Karena itu, dampak karhutla tidak dapat hanya diukur berdasarkan luas lahan yang terbakar atau jumlah titik panas yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus memperhatikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, produktivitas pekerja, dan kualitas kehidupan sehari-hari.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura menilai bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian integral dari penanganan karhutla.
Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait perlu memastikan bahwa informasi kualitas udara tersedia secara berkala dan mudah diakses. Dinas Kesehatan juga perlu meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi kemungkinan meningkatnya keluhan kesehatan yang berkaitan dengan paparan polusi udara.
Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai langkah perlindungan yang dapat dilakukan, termasuk mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus apabila diperlukan.
Upaya tersebut harus disertai koordinasi antara Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah pusat, dan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak pencemaran udara lintas wilayah.
* KARHUTLA BUKAN SEKEDAR PERSOALAN ALAM
Andreas Sitanggang menegaskan bahwa evaluasi terhadap karhutla harus menyentuh persoalan mendasar, terutama tata kelola hutan dan lahan, efektivitas pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum.
Kondisi cuaca kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi penyebab setiap kejadian harus diperiksa berdasarkan bukti. Pemerintah tidak boleh menjadikan faktor cuaca sebagai satu-satunya penjelasan tanpa melakukan penyelidikan yang memadai.
Apabila ditemukan unsur pembakaran yang melanggar hukum, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan, termasuk kawasan yang dikelola oleh pemegang izin usaha, perlu dilakukan secara konsisten. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kewajiban pencegahan kebakaran dilaksanakan dan bahwa pelanggaran ditangani secara transparan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan karhutla. Kawasan yang mengalami kerusakan perlu mendapatkan penanganan sesuai karakteristik ekosistemnya agar risiko kebakaran berulang dapat dikurangi.
PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura berpandangan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus terlihat dari berkurangnya kejadian kebakaran berulang, meningkatnya efektivitas pengawasan, terlindunginya masyarakat, serta pulihnya kawasan lingkungan yang terdampak.
* PMKRI SEBAGAI KONTROL SOSIAL
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab intelektual, moral, dan sosial, PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Persoalan karhutla harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan memastikan bahwa kebijakan pencegahan berjalan secara konsisten. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, pembagian masker, atau penyampaian imbauan kepada masyarakat.
Diperlukan langkah konkret untuk mencegah kebakaran berulang, menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, melindungi kesehatan masyarakat, dan memulihkan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Kondisi kualitas udara di Kota Medan juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di luar kawasan kebakaran. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah perlindungan yang sesuai dengan data dan kondisi lapangan, sementara pemerintah pusat harus memastikan penanganan sumber kebakaran berjalan secara efektif.
Andreas Sitanggang menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan dan lahan, melainkan persoalan tata kelola lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga negara.
*LAUDATO SI’: MERAWAT BUMI ADALAH TANGGUNG JAWAB MORAL
Persoalan karhutla dan kabut asap di Indonesia perlu dilihat bukan hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga dari perspektif moral, kemanusiaan, dan tanggung jawab iman.
Dalam ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan pada 24 Mei 2015, Paus Fransiskus mengajak seluruh umat manusia untuk merawat bumi sebagai rumah bersama (our common home). Ensiklik ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perilaku manusia yang mengeksploitasi alam secara berlebihan serta mengabaikan dampaknya terhadap sesama dan generasi mendatang.
Paus Fransiskus mengingatkan bahwa bumi, yang seharusnya menjadi rumah bersama bagi seluruh makhluk hidup, mengalami kerusakan akibat penggunaan sumber daya yang tidak bertanggung jawab. Dalam perspektif tersebut, tanah, air, udara, hutan, dan seluruh ekosistem bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan yang harus dijaga bersama.
Bagi PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura, semangat Laudato Si’ menjadi landasan refleksi bahwa kepedulian terhadap lingkungan tidak boleh berhenti pada doa, seruan moral, atau kegiatan seremonial. Kepedulian tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk mengawasi kebijakan publik, mendorong penegakan hukum, dan memperjuangkan perlindungan masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
Merawat bumi berarti menjaga keberlangsungan kehidupan manusia. Ketika hutan terbakar dan udara tercemar, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian alam, melainkan juga kesehatan masyarakat, keberlangsungan mata pencaharian, dan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang layak.
Oleh karena itu, krisis ekologis harus menjadi panggilan bagi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen bangsa untuk mengubah cara pandang terhadap alam. Pembangunan ekonomi tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan manusia.||| TAS
Sumber : Rill






