Today

3 Maling Pencuri Alat Alat Musik Gereja Pentakosta Indonesia Ditangkap Saat Hendak Menjualnya

GOM SIRAIT

Aktual online.co.id- Deli Serdang
 Awas maling makin menggila dan merajalela selain rumah warga jadi santapan para kawanan maling ini juga tak takut kena hukum karma buktinya Gereja Pentakosta Indonesia ( GPI) mereka embat tak sampai 24 jam ketiga pelaku akhirnya ditangkapTim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang namun sayangnya maling ini sama sekali tidak diberikan hadiah berupa peluru panas.
Tentu saja ketiga pelaku ini ternyata para pemakai sabu yang sudah lama di tunggu warga untuk segera di eksekusi adapun ketiganya yatu Rico Herlambag alias dower (30), Riski Siregar alias Carli (27) Hidayat Chaniango alias Dayat (42) . Mereka diamankan pada Senin (5/10/2026) di GG Vietnam Desa Pagar Merbau 3.
Informasi penangkapan pelaku berawal, polisi menerima adanya penjualan alat alat musik yang barang hendak di jual itu hasil pencurian yang kini mereka selidiki.
Mengetahui lokasi itu, selanjutnya tim melakukan penangkapan ketiganya dan menemukan alat alat musik gereja yang mereka sikap bersama ketiga pelakunya dan selanjutnya membawa seluruh alat alat musik itu sebagai barang bukti ke komando.
 Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI), Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Hulman Sibarani, 68 tahun, seorang pensiunan yang mewakili pihak gereja. Saat memasuki gereja bersama istrinya, korban mendapati sejumlah pintu, yakni pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu kayu dapur atau bagian belakang, telah terbuka dengan kondisi kunci rusak.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang inventaris gereja. Hasilnya, sejumlah peralatan musik dan barang elektronik diketahui telah hilang dan atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat peristiwa tersebut, pihak gereja mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Menindaklanjuti laporan korban Tim URC bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Pidum melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.
Pada Senin (5/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut sedang diperjualbelikan di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.
Tak buang waktu petugas segera bergerak menuju lokasi. Dalam proses penyelidikan dan penindakan, petugas berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut  antara lain antara lain Satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit organ atau keyboard merek Yamaha berwarna hitam, satu buah obeng bergagang merah muda, satu unit sepeda motor Yamaha Beat berwarna merah tanpa pelat nomor.dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa pelat nomor.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam pemeriksaan, dua terduga pelaku, RH alias Dower dan YHC alias Dayat, diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang gereja menggunakan obeng. Barang-barang yang diambil kemudian dibawa dengan berjalan kaki menuju sebuah rumah warga dan disimpan dengan ditutupi seng.
Keduanya juga menerangkan bahwa satu unit televisi hasil pencurian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk seharga Rp700.000. Sementara itu, satu unit keyboard dan dua unit gitar diduga dijual melalui bantuan CRS  kepada seseorang dengan harga Rp3.500.000.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penjualan barang hasil pencurian.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Isral, S.I.K, M.H, mengatakan “ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan” ungkapnya
“Polresta Deli Serdang terus berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,  keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan” tutupnya.gom/Humas
READ  Wakil Bupati Aceh Singkil Tinjau Abrasi Pantai Pulo Sarok

Related Post