Today

DPRD Bengkalis Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja di Perusahaan Mitra Pertamina

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – BUKIT BATU | Persoalan proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan perusahaan mitra PT Pertamina menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bukit Batu, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait Proses Rekrutmen Tenaga Kerja di PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), dan PT Patra Jasa Sungai Pakning yang digelar di Kantor Camat Bukit Batu, Selasa (22/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tenaga Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Bengkalis dari Dapil Bukit Batu-Siak Kecil-Bandar Laksamana, Febriza Luwu, H. Muhammad Rafee, dan Asep Setiawan, meminta perusahaan lebih terbuka dalam proses penerimaan tenaga kerja, khususnya dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat tempatan.

Anggota DPRD Bengkalis, Febriza Luwu, menyoroti penerimaan empat tenaga kerja yang disebut bukan berasal dari masyarakat tempatan. Ia mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pemerintah daerah mengenai penggunaan tenaga kerja lokal.

“Kita sudah punya Perda Nomor 3 Tahun 2022 yang merupakan payung hukum untuk menaati peraturan tersebut. Tentunya ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang berada di Kecamatan Bukit Batu, tetapi seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Perusahaan yang berdomisili di daerah harus mengikuti aturan pemerintah daerah dengan ketentuan 70 sampai 90 persen tenaga kerja wajib anak lokal, kecuali untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus yang anak lokal tidak bisa melaksanakannya,” ujar Febriza yang biasa disapa Bu Icha.

READ  Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Buah dan Bawang Rp1 M Asal Malaysia

Ia juga meminta agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka sehingga informasi mengenai lowongan pekerjaan dapat diketahui masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan.

Menurutnya, keterbukaan dalam rekrutmen juga merupakan bentuk kooperatif perusahaan dalam membantu pemerintah daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada tidak adanya lagi penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Ini juga merupakan bentuk kooperatif perusahaan dalam membantu pemerintah setempat di saat pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran sehingga tidak ada lagi penerimaan tenaga honor di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sedangkan anak daerah masih banyak yang menganggur,” katanya.

Febriza juga meminta agar hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara atau memorandum of understanding (MoU), sehingga dapat menjadi perhatian khusus bagi perusahaan dan pemerintah dalam menjalankan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022.

Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Bengkalis, H. Muhammad Rafee. Ia meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait proses penerimaan empat tenaga kerja tersebut, termasuk mengenai latar belakang dan kualifikasinya.

“Rekrutmen yang dilaksanakan secara diam-diam ini, untuk tenaga administrasi saja, apa tidak bisa anak tempatan? Informasinya tidak ada, bahkan pihak kecamatan juga tidak mengetahui,” kata M. Rafee.

Menurutnya, masyarakat tempatan memiliki kemampuan untuk bersaing apabila diberikan kesempatan yang sama. Karena itu, ia meminta setiap informasi lowongan pekerjaan disampaikan secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, meminta proses rekrutmen diselaraskan dengan peraturan yang berlaku, termasuk terkait pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja mengenai kebutuhan tenaga kerja, kuota, serta ketentuan upah.

Menanggapi sorotan tersebut, Manager PT Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning, Triadi Lukito, menjelaskan bahwa penerimaan tenaga kerja yang dipersoalkan bukan dilakukan secara langsung oleh PT Pertamina Patra Niaga, melainkan melalui perusahaan mitra, yakni PT Pertamina Training and Consulting (PTC) dan PT Patra Jasa.

READ  Kadis PUPR Bengkalis Dampingi Investor China Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Bengkalis-Pakning

“Terkait mekanisme perekrutan kita serahkan kepada pihak PTC dan Patra Jasa. Kami tegaskan penerimaan ini bukan untuk tenaga kerja Pertamina, tetapi tenaga kerja kontrak,” ujar Triadi.

Ia menegaskan, proses perekrutan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022.

Menurutnya, rekrutmen melalui PTC dilakukan dengan menyampaikan informasi lowongan melalui website.

“Untuk tenaga kerja saat ini, 87 persen berasal dari wilayah Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Human Capital Regional Sumatera PT Patra Jasa, Tetra Widya Rini, turut menjelaskan proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan perusahaannya. Ia menyebut, proses perekrutan untuk posisi leader dan housekeeping telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja.

“Proses perekrutan tahun 2025 sudah sesuai dan dilaporkan ke Disnaker. 99,99 persen yang diterima merupakan anak tempatan dari Kecamatan Bukit Batu,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait proses rekrutmen tenaga kerja. Namun, persoalan penerimaan empat tenaga kerja yang menjadi sorotan belum sepenuhnya mendapatkan klarifikasi karena PT Pertamina Training and Consulting (PTC) selaku pihak yang melaksanakan proses rekrutmen tidak hadir dalam rapat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Bengkalis Romi Antoyo, Camat Bukit Batu Acil Esyno, Manager Production PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai Production Sungai Pakning Triadi Lukito, Human Capital Regional Sumatera PT Patra Jasa Tetra Widya Rini, sejumlah kepala desa, Kapolsek Bukit Batu, serta perwakilan organisasi masyarakat. || Safrizal

Related Post