AKTUALONLINE.co.id | BENGKALIS — Pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berujung pada penetapan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan.
J ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai dan menduduki kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026).
Perkara tersebut bermula saat petugas menangani kebakaran hutan dan lahan pada Rabu (2/9/2026), di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
Ketika melakukan pengecekan dan penanganan karhutla, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar.
Atas temuan tersebut, personel Polsek Pinggir kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Berdasarkan hasil telaah BPKH Riau, diketahui bahwa areal tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.
Penyelidikan selanjutnya mengungkap adanya dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan J di kawasan tersebut. Selain mengelola tanaman sawit, J juga diketahui mendirikan sebuah pondok di lokasi.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman kelapa sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, J diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan yang diduga dikuasainya mencapai sekitar 2,5 hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.
Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, proses penyidikan dilakukan melalui sejumlah tahapan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat, serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status kawasan.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, J juga disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan perkebunan, hingga seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan tuntas.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. || Safrizal




