Today

Kejatisu Belum Akui Banding Kasus CitraLand Ditolak, Kasi Penkum: Kami Belum Terima Surat Resmi PN

Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi118

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Hingga saat ini, Kejatisu belum mengakui bahwa upaya banding atas kasus CitraLand yang dilakukan jaksa telah ditolak.

Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi mengatakan kepada Aktual Online, Kamis (10/9/2026) siang bahwa pihak kejaksaan belum menerima surat penolakan tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat resmi penolakan banding dari PN Tipikor, jadi saya belum bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan abang,” ungkapnya melalui aplikasi perpesanan.

Padahal juru bicara PN Medan Soniady Drajat di media massa telah mengumumkan bahwa pihak pengadilan telah menolak permohonan banding jaksa karena regulasi KUHAP No.20 Tahun 2025 dan SEMA No. 4 Tahun 2026.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa penolakan ini menjadi sebuah kefatalan bagi jaksa dalam menangani kasus dengan ujung memalukan.

Pasalnya, di awal penanganan, Jaksa telah bersikeras melakukan penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan uang sebagai alat bukti dugaan kerugian negara.

Namun, di pengadilan dalil dan bukti-bukti itu tidak dapat dipertahankan dengan baik. Sehingga, peristiwa penahanan dan penyitaan uang dianggap sebagai dua hal. Yakni kesalahan atau ada skenario besar di balik bebasnya empat tersangka.

“Kekhilafan ini dianggap publik sebagai kesalahan atau memang ada skenario besar,” terang Jauli Manalu.

Jelasnya, ditolaknya banding tersebut menurut juga akan menjadi beban psikis bagi kejaksaan. Sebab, jaksa wajib mengumumkan kekalahan, mengembalikan uang sitaan, dan harus meminta maaf atas penahanan yang dilakukan.*bersambung || Prasetiyo

READ  Suara Masyarakat Hanya Jadi Angin Lalu: Ketua MDS Rijalul Ansor Medan Singgung 'Telinga Tuli' 9 Anggota DPRD Dapil II Kota Medan

Related Post