Today

Alas Hak Tanah Jewel Garden Diyakini Masyarakat Palsu, Ini Penjelasannya

Ilustrasi perjuangan masyarakat merebut kembali lahan 177 Ha milik mereka, meski harus berhadapan dengan londo ireng. (Grafis: Tim Produksi Aktual Online)
Ilustrasi perjuangan masyarakat merebut kembali lahan 177 Ha milik mereka, meski harus berhadapan dengan londo ireng. (Grafis: Tim Produksi Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Klaim lahan sepihak oleh PTPN I Regional I terhadap lahan 177 Ha milik masyarakat Laut Dendang sebagai HGU, kini berbuntut panjang. Bahkan, hunian elite Jewel Garden yang telah berdiri megah di area lahan itu pun dikuliti habis.

Terkait klaim HGU PTPN I Regional I, masyarakat telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan serta dokumen pendukung. Hanya saja, hingga saat ini baik perusahaan perkebunan plat merah tersebut maupun BPN Deli Serdang tidak mampu menyajikan secara terbuka data-data pengklaiman aset mereka.

“Sampai saat ini kan tidak ada bukti klaim HGU mereka. Dimana HGU, mana batasnya. Tunjukkanlah. Kami, masyarakat sudah menunjukkan secara jelas bukti-bukti kami,” ungkap Ngatimin, Kamis (3/9/2026) didampingi warga lainnya Zusmala Dewi Chan dan Mananti Sigalingging.

Selain itu, masyarakat juga membeberkan bahwa usaha PTPN I Regional I untuk mengusir masyarakat lewat klaim HGU sangat kontras dengan pembiaran bangunan hunian elite Jewel Garden, yang didirikan di atas lahan sehamparan.

Bahkan, masyarakat memastikan bahwa surat-surat yang digunakan Jewel Garden adalah surat palsu yang berasal dari Mujimin kemudian dikuasakan kepada Endi Baktiar.

“Jika surat-suratnya berasal dari Mujimin atau yang dikuasakan Mujimin ke Endi Baktiar, saya yakini palsu. Yang asli sama kami. Lengkap semua. Yang mengetik suratnya juga saya tahu siapa,” tegasnya.

Sehingga para konsumen perlu berhati-hati dalam memilih hunian elite Jewel Garden untuk dibeli, selama sengketa tanah ini belum tuntas.
Disambung Mananti Sigalingging, bahwa ia sudah pernah berhadapan langsung dengan kelompok Mujimin Cs dan sama sekali tidak berkutik saat dikatakan mengantongi surat-surat palsu.

“Saya sudah pernah berhadapan sama mereka. Saya katakan surat mereka palsu. Karena yang asli ada sama saya,” ujarnya.

READ  Gubsu Pastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalur Barat Nisel-Nisbar Dimulai Agustus

Sambungnya, sengketa lahan 177 Ha ini pun tidak lepas dari pengaruh pengaburan histori. Baik soal perampasan tanah masyarakat dengan cara intimidatif, hingga dijadikannya nama Kebun Sampali sebagai sebutan desa guna agar perjuangan masyarakat mendapat penilaian negatif di mata publik.

“Ada sejarah yang dikaburkan. Yang tau sejarah ini ya saksi hidup. Saya sebagai kuasa masyarakat mengetahui persis histori tanah ini. Tanah ini punya masyarakat, PTPN yang merampasnya dengan menyebut masyarakat yang tidak mau meyerahkan surat-suratnya sebagai PKI. Dan ini bukan desa Sampali, ini Kebun Sampali. Dan sejarah bisa menjadi kebun Sampali itu panjang. Ada kisah masyarakat yang disiksa, diintimidasi dan dituduh PKI,” jelasnya.

Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk HGU Sampali. Namun saat diminta menunjukkan peta batas HGU secara teknis, dan hingga saat ini tidak satupun PTPN mampu menjelaskan persoalan ini. Sementara Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Sementara itu, manajemen Jewel Garden yang membangun perumahan elite di atas lahan yang bersengketa tersebut tidak memberikan klarifikasi, melainkan malah menyuruh utusan untuk mengantarkan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media massa lokal saat dipertanyakan perizinannya.

Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil pun hingga saat ini belum mau memberikan penjelasan maupun jalan keluar soal tanah-tanah warga yang masuk dalam area HGU dan aset.|| Prasetiyo

Related Post