Today

Sidang Gugatan PMH Riki Agasi Masuki Tahap Pembuktian Saksi

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | MEDAN – Sidang perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2026/PN Medan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Riki Agasi terhadap sejumlah pihak memasuki agenda pembuktian saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/9/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam perkara tersebut, Riki Agasi bertindak sebagai Penggugat. Sementara pihak yang digugat antara lain Polsek Medan Area sebagai Tergugat I dan Muhammad Ali Akbar Purba sebagai Tergugat II. Adapun Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, dan Kapolri tercantum sebagai pihak Turut Tergugat.

Persidangan dihadiri kuasa hukum Riki Agasi selaku Penggugat. Dari pihak Tergugat juga hadir sejumlah tim kuasa hukum, termasuk kuasa hukum Tergugat II.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menurut Penggugat dilakukan para Tergugat. Riki Agasi mendalilkan dirinya merupakan korban pemukulan dan perampasan sepeda motor, namun kemudian justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka hingga sempat menjalani penahanan.

Pihak Penggugat juga mengaitkan gugatan tersebut dengan proses praperadilan yang sebelumnya ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum terhadap Riki Agasi.

Menurut dalil yang disampaikan pihak Penggugat, dalam proses praperadilan tersebut hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Riki Agasi tidak memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana yang dipersyaratkan. Atas putusan tersebut, pihak Termohon diminta membebaskan Riki Agasi.

Pihak Penggugat selanjutnya mendalilkan bahwa dalam persidangan praperadilan sebelumnya tidak terdapat saksi yang dihadirkan oleh pihak Polsek Medan Area. Sementara itu, menurut kuasa hukum Penggugat, Riki Agasi memiliki saksi yang mengetahui dan melihat langsung kronologi kejadian yang menjadi pokok perkara.

Dalil-dalil tersebut kini menjadi bagian dari materi gugatan perdata yang diajukan Riki Agasi untuk meminta ganti kerugian materiel dan immateriel.

READ  Hari Pertama Kerja Di 2023, Bobby Nasution Lantik dan Kukuhkan 102 Pejabat Dilingkungan Pemko Medan

Dalam sidang pembuktian kali ini, pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan berkaitan dengan fakta-fakta serta proses persidangan praperadilan yang sebelumnya berlangsung di PN Medan.

Kuasa hukum Riki Agasi, Datuk Nikmat Gea, S.H., mengatakan kedua saksi tersebut dihadirkan untuk menerangkan hal-hal yang mereka ketahui terkait putusan praperadilan yang menjadi salah satu dasar gugatan.

“Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan dua orang saksi dari Penggugat. Kedua saksi dihadirkan terkait fakta hukum dan untuk menerangkan apa yang mereka ketahui mengenai putusan permohonan praperadilan di PN Medan yang telah dikabulkan Majelis Hakim,” ujar Datuk Nikmat Gea.

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan kliennya mencakup tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel atas kerugian serta penderitaan yang menurut Penggugat dialami selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, Riki Agasi mengalami kerugian setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 44 hari, meskipun kemudian memperoleh putusan dalam proses praperadilan yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan gugatan perdata.

Dalam gugatan tersebut, pihak Riki Agasi menuntut ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp250 juta.

Datuk Nikmat Gea mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui terkait proses praperadilan.

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Keterangan kedua saksi dari pihak Penggugat sudah dimintai oleh Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis. Kedua saksi telah menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, alami, dan dengar mengenai proses praperadilan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta dan bukti perkara kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

READ  Mengganggu Ibadah Gereja,Iwan Siahaan Ingkari Surat Perdamaian yang Dimediasi Polres Pelalawan Riau

“Kami yakin Majelis Hakim akan bertindak adil dan bijaksana dalam menyikapi perkara ini. Biarlah Majelis Hakim yang menilai kebenaran dan fakta hukum yang sesungguhnya. Harapannya, hasil sidang gugatan ini nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi klien kami, Riki Agasi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam persidangan, pihak Tergugat Polsek Medan Area dan Muhammad Ali Akbar Purba disebut tidak menghadirkan saksi dari pihak mereka pada agenda persidangan tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 dengan agenda bukti surat tambahan dari pihak Penggugat, sebelum memasuki tahap kesimpulan dan selanjutnya putusan sesuai tahapan persidangan. ||  Rivi

Related Post