AKTUALONLINE.co.id – Dairi || Jauli Manalu selaku Kuasa Hukum dari Ranggut Boru Tarigan, korban penyerobotan tanah seluas 1 Ha yang dilakukan Joni Kaloko menyebut bahwa Kinerja Polres Dairi lamban dan cenderung melakukan pembiaran.
Pasalnya, laporan kliennya atas pengrusakan dan penguasaan lahan di Polsek Tanah Pinem dengan nomor LP/B/18/VII/2024/SPKT/Polsek Tanah Pinem/Polres Dairi/Polda Sumut tersebut hingga kini tidak kunjung ditindaklanjuti.
”Laporan bulan Juli, sekarang bulan September. Kalau bukan pembiaran, apa namanya,” tegas Jauli Manalu, Selasa (1/9/2026) siang di Medan.
Padahal, dalam kasus ini, kliennya sudah cukup bukti. Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 590/106/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Renun pada 17 Juli 2026, objek yang menjadi pusaran konflik adalah areal perladangan Uruk Puntung di Desa Renun, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Lahan tersebut adalah sah milik pelapor, yakni Ranggut Br Tarigan. Tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya, Alm. Taldik Tarigan dan Almh. Derma Br Ginting, yang selama ini dikelola langsung oleh Ranggut.
Lewat berita ini, Jauli Manalu mengatakan bahwa pihaknya akan ke Mabes Polri untuk mengadukan jajaran Polsek Tanah Pinem dan Polres Dairi karena mengabaikan laporan masyarakat hingga menyebabkan kerugian moril dan materil.
Apalagi, tanah seluas 1 Ha miliknya yang dikuasai ini merupakan sumber matapencaharian untuk menghidupi keluarganya.
”Ini ladang sumber pencarian klien saya. Biaya anak sekolah, biaya hidup dari sana. Ada masalah, dia sudah lapor ke polisi. Tapi setelah lapor tidak juga ditanggapi. Tidak benar ini,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro Manurung yang dihubungi belum memberi jawaban soal laporan Ronggut Boru Tarigan tersebut.|| Prasetiyo
Kasus Mandek 2 Tahun, Kuasa Hukum: Polsek Tanah Pinem Lakukan Pembiaran




