AKTUALONLINE.co.id | BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial A (55) dan MD (42).
Keduanya diamankan saat diduga melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover). Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,98 gram, satu kotak rokok Gudang Garam yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna putih serta uang tunai sebesar Rp50.000.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ismail Pane.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. || Rivi




