Today

Pengembangan Kasus Karhutla, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit di Kawasan Hutan sebagai Tersangka

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id | BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan seorang pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Reformasi RT 002/RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

JFP ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/8/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Pinggir melakukan pengecekan sekaligus pemadaman Karhutla di lokasi pada Agustus 2026. Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit, berupa kegiatan penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi.

Berdasarkan hasil telaah BPKH Wilayah XIX Riau, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dugaan bahwa tersangka telah melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Aktivitas itu antara lain berupa pemanenan secara rutin, penyemprotan dan pemupukan tanaman kelapa sawit.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

READ  Tanggap Keluhan Fasilitas Pasar Terubuk, Bupati Bengkalis Turunkan Tim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan perkebunan.

Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal maupun potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pencegahan Karhutla serta perlindungan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis diharapkan dapat semakin optimal. || Safrizal

Related Post