Today

PTPN I Merampas, Masyarakat Dicap Penggarap

Prase Tiyo

Pengasuh Rubrik Perspektif Aktual Online Prasetiyo. (Foto: dok. Prasetiyo/Aktual Online)
Pengasuh Rubrik Perspektif Aktual Online Prasetiyo. (Foto: dok. Prasetiyo/Aktual Online)

‎*Penulis adalah pengasuh rubrik Perspektif, dan Mahasiswa Program Doktor Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan

‎AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Cara paling efektif untuk merampas sesuatu dari seseorang bukan dengan kekerasan. Cukup meyakinkan semua orang bahwa orang itulah yang sedang merampas. Di Deli Serdang, Langkat, dan Binjai, cara itu sudah berjalan puluhan tahun. Masyarakat yang memegang dokumen pembagian tanah resmi dari negara dipanggil ‘penggarap liar’.

Mereka yang menuntut hak atas tanah yang sudah dibagikan lewat kebijakan landreform berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tahun 1951, dicap penyerobot. Kata-kata bekerja seperti penjara tak kasat mata. Begitu cap itu menempel, tuntutan hukum yang sah berubah menjadi tindakan kriminal di mata publik. Masyarakat yang seharusnya berdiri sebagai penggugat dipaksa membela diri sebagai terdakwa.

Para ahli komunikasi menyebut mekanisme ini sebagai pembingkaian ulang realitas. Tapi kita tidak perlu repot mengenal istilah akademik untuk memahami cara kerjanya. Cukup perhatikan apa yang dilakukan PTPN I Regional I (red, dulu bernama NV Deli Mchaatschappij,  berubah menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN), merupakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PTPN IX, dan PTPN II) dalam membalikkan narasi. Setelah bertahun-tahun masyarakat menuntut pengembalian tanah, tiba-tiba mereka tidak dilihat sebagai pejuang hak, melainkan perusuh. Bukan pemilik sah tanah, tapi penyerobot.

Pergeseran framing itu tidak membutuhkan satu pun peluru untuk menghancurkan perlawanan. Cukup kata-kata yang tepat, diulang cukup sering oleh pihak yang punya kekuasaan untuk membuat kata-kata itu terdengar seperti kebenaran.

Berdasarkan kebijakan landreform dari 1951 hingga pengalihan lahan ke pihak ketiga yang tercatat Oktober 1997, luas tanah yang seharusnya berada di bawah PTPN II tinggal 43.116,51 hektar. Angka itu sudah memperhitungkan tanah yang dijadikan objek landreform sejak 1981 seluas 9.085 hektar, penyusutan 1.229,40 hektar pada 1984, dan pengalihan ke pihak ketiga 5.569,09 hektar yang diakui sendiri oleh direktur utama PTPN II dalam surat resminya Nomor II.11/X/159/1997 kepada DPRD Tingkat I Sumatera Utara dan dikuatka dengan jawaban Kepala BPN yang dijabat oleh Prof. Lutfi Ibrahim Nasoetion dengan Surat No.540.1-113- Tanggal 10 Mei 2004.

READ  Momentum PDI Perjuangan Memenangkan Pilgub Sumut 2024

Tapi ketika PTPN II mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha ke Badan Pertanahan Nasional, luas yang dimohon adalah 59.796,97 hektar. Selisihnya persis 16.680,46 hektar. Dan tanah sebanyak itu tidak jatuh dari langit. Tanah itu berasal dari tanah-tanah yang sudah diredistribusikan kepada rakyat melalui Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah dan Ladang, serta tanah-tanah KRPT yang masyarakatnya sudah memegang kartu pendaftaran resmi. Tanah yang sudah resmi diberikan negara kepada rakyat, kini dimohonkan kembali sebagai hak guna usaha korporasi. Dan BPN mengabulkannya.

Ketika ada dua pihak yang sama-sama mengklaim sebidang tanah, lembaga yang bertugas memutus sengketa punya satu kewajiban dasar adalah mendengar kedua pihak secara setara, lalu memutus berdasarkan bukti. Namun, BPN tidak melakukan itu.

Dalam proses permohonan HGU PTPN II, Panitia B Plus yang dibentuk untuk memeriksa permohonan malah condong mengabaikan tuntutan para pemilik tanah. Masyarakat sudah datang, sudah menyatakan bahwa tanah dalam permohonan HGU adalah milik mereka yang dibagi secara resmi oleh negara, sudah meminta agar tanah mereka dikeluarkan dari permohonan sebelum HGU dikabulkan. Namun, tidak ada satu pun keberatan itu yang masuk ke dalam pertimbangan resmi.

Hasilnya, antara Oktober dan Desember 2000, terbit lima surat keputusan pemberian HGU baru untuk PTPN II. Dua tahun kemudian, terbit lagi tiga surat keputusan revisi. Pada Februari 2004, terbit satu lagi keputusan HGU untuk tanah di Deli Serdang yang bahkan belum pernah memiliki sertifikat HGU sebelumnya, seluas 2.413,5 hektar tambahan. Total tanah yang dikuasai PTPN II kini sudah melampaui 62.210 hektar, sementara angka yang seharusnya adalah 43.116,51 hektar.

Inkonsistensinya pun kasar. Kebun Helvetia punya sertifikat HGU asal 1.256,10 hektar, sebagian sudah dialihkan ke pihak ketiga, tapi saat diukur ulang luasnya justru naik menjadi 1.322,29 hektar. Kebun Saentis: sertifikat asal 1.322,15 hektar, dialihkan 416,31 hektar, pengukuran ulang menghasilkan 1.526,62 hektar. Kelebihan 620 hektar. Pola ini berulang dari satu kebun ke kebun lain. Dan ketika BPN merekonstruksi batas di lapangan, rekonstruksi itu mengikuti penunjukan sepihak dari pemohon, yaitu PTPN II sendiri. Pihak yang sedang dimintai bukti diberi hak menentukan di mana batas-batas bukti itu berlaku.

READ  Mafia Tanahnya PTPN I, Ganda Wiatmaja atau Chairul Ichlas Akan Ditangkap Selanjutnya (?)

PTPN II punya (Penguasa Pelaksana Perang Daerah) Papelrada dan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Daerah (Bakortranasda) di belakangnya kala itu. Sekarang pun masih punya akses ke media massa, punya relasi dengan aparat yang bisa mengubah masyarakat yang menuntut hak menjadi perusuh keamanan. Masyarakat tidak punya itu. Yang mereka miliki cuma dokumen-dokumen tua yang sebagian sudah lusuh dan kesaksian lisan yang tidak pernah dianggap cukup kuat untuk melawan sertifikat HGU.

Ketimpangan kekuatan naratif itulah yang membuat konflik ini bisa diredam puluhan tahun tanpa diselesaikan. Setiap kali masyarakat mencoba menuntut, intimidasi datang bukan hanya dalam bentuk fisik, tapi dalam bentuk label penyerobot, penggarap liar, perusuh. Label-label itu memutus solidaritas, karena orang-orang di sekitar tidak yakin siapa yang sebenarnya benar. Ketika seseorang tidak yakin siapa yang benar, mereka berpihak pada yang lebih kuat. Itu bukan kelemahan moral. Itu mekanisme bertahan hidup.

Konflik agraria di Indonesia punya pola siklus yang bisa dipelajari dari sejarah. Ketika tekanan kumulatif masyarakat tidak mendapat saluran yang sah dalam waktu lama, yang terjadi bukan hilangnya perlawanan, tapi penumpukan energi yang akhirnya mencari jalan keluar sendiri, sering kali dengan cara yang jauh lebih keras.

Deli Serdang, Langkat, dan Binjai sudah melampaui batas waktu yang wajar. Tuntutan sudah dibawa ke DPR-RI, sudah diperiksa secara resmi, sudah menghasilkan rekomendasi tertulis yang tegas. Tapi tidak pernah dieksekusi. Rekomendasi tanpa mekanisme penegakan adalah kalimat indah di atas kertas yang tidak mengubah satu hektar pun di lapangan.

Gerakan perlawanan masyarakat kini tidak lagi berjalan sunyi seperti dua dekade lalu. Jaringan masyarakat pejuang, lembaga bantuan hukum, dan jurnalisme investigatif memberi masyarakat sesuatu yang tidak pernah mereka miliki sebelumnya: kemampuan menyebarkan narasinya sendiri tanpa harus melewati penjaga gerbang informasi yang selama ini dikontrol pihak yang lebih kuat. PTPN II bisa mengontrol apa yang ditulis media lokal pada 1980-an. Jauh lebih sulit mengontrol ribuan rekaman video lapangan dan dokumen yang disebar lewat grup WhatsApp.

READ  Region Head PTPN I Regional I Didik Prasetyo Dicopot, Namun Abdul Ghani Cs dan Bos Citraland Belum Ditangkap

Yang perlu dipahami pemerintah pusat sekarang konflik ini sudah bukan sekadar sengketa tanah. Ini pertanyaan tentang apakah negara masih berdiri untuk rakyatnya, atau hanya untuk yang mampu mengurus sertifikat lewat jalur yang tepat.

Masyarakat di tiga wilayah itu tidak meminta keistimewaan. Mereka meminta hak yang diambil tanpa proses hukum yang jujur. Kalau itu tidak kunjung dikembalikan, jangan heran ketika suatu pagi perkebunan yang sebagian telah menjadi perumahan elite itu dibangunkan bukan oleh suara mesin, tapi oleh sesuatu yang jauh lebih keras dan jauh lebih sulit untuk diredam.

Ya, memang PTPN I Regional I dan negara masih punya waktu untuk memilih. Tapi jam sudah berjalan lama sekali.|| Prasetiyo


‎*Anda juga dapat mengirimkan artikel opini ke rubrik Perspektif dengan menyertakan identitas berupa KTP (disertakan identitas pendukung berupa KTA organisasi jika berpendapat membawa nama organisasi) ke email redaksi: [email protected].

‎Catatan: Tulisan yang diterbitkan merupakan karya orisinil, belum naik di media lain. Redaksi juga berhak mengedit artikel yang masuk dengan tidak menghilangkan makna tulisan.

Related Post