Today

Kasi Pidsus Kejari Siantar Doyan Marah, Kejatisu Didesak Segera Copot dan Bungkus Tersangka Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19

Kasipidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Aktual Online.co.id)
Kasipidsus Kejari Siantar Arga JP Hutagalung. (Foto: Aktual Online.co.id)

#Edisi21

 

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kian membara. Publik terus mendesak Kajatisu Muhibuddin agar tidak masuk angin dan segera mencopot Kasi Pidsus Kejari Siantar Arga Hutagalung yang doyan marah-marah saat dikonfirmasi, hingga menetapkan tersangka dalam skandal mark-up pengadaan tanah eks Rumah Singgah Covid-19 yang menyeret nama Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi beserta gerombolannya.

Pencopotan Kasi Pidsus Arga Hutagalung ini menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu, Sabtu (25/7/2026) siang penting dilakukan karena alibi kekanak-kanakan Arga yang mengaku kesulitan memverifikasi identitas jurnalis dinilai sebagai alibi untuk menyembunyikan rahasia di balik kasus ini.

“Baru kali ini ada kayak bukan jaksa ngecek identitas wartawan pun tak pandai. Padahal tinggal googling, cek boks redaksi, atau pakai aplikasi pelacak nomor. Ini janggal, mana mungkin jaksa sebodoh itu kalau tidak sedang panik. Copot itu Kasi Pidsus Kejari Siantar,” ungkapnya tajam.

Lanjutnya, polemik pengadaan tanah eks rumah singgah Covid-19 ini memang bau amis sejak awal. Harga pembelian dipatok selangit dan dinilai jauh dari kewajaran. Berdasarkan data pembanding di lokasi sekitar, harga pasaran aset serupa paling tinggi berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar saja. Sekalipun digenjot dua kali lipat, banderol tanah tersebut mestinya tidak menyentuh angka fantastis Rp14,5 miliar.

Belasan saksi yang sudah diperiksa, menurut Jauli Manalu sudah bisa menjadi bahan bagi Kajatisu Muhibuddin untuk mempercepat Kejaksaan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Apalagi ditunggu pak, jelas ini semua ada kaitannya. Tidak mungkin marah kalau tidak panik. Belasan saksi yang sudah periksa harusnya sudah bisa mempercepat penetapan tersangka,” desaknya.

Berdasarkan penelusuran, aksi temperamental Arga terekam jelas saat dikonfirmasi via pesan singkat ihwal kasus korupsi eks rumah singgah tersebut pada 14 Juli 2026 lalu. Alih-alih menjawab subtansi perkara, Arga malah balik menyerang wartawan.

READ  Sebelum Terlambat, Jangan Beli Hunian Citraland dan Bagi Sudah Bayar Segera Minta Uang Kembali

“Urusan kau lah kalau gitu yang itu. Bukan, gak pernah aku bermasalah sama kawan-kawan pers. Langsung tampilkan foto di TikTok, wah. Apa masalahnya dimana. Masalahnya, masalah abang sekarang apa juga sama aku,” ungkap Arga marah-marah.

Kasi Pidsus Arga Hutagalung membuang bola panas kasus ini kepada Kajatisu Muhibuddin yang telah mengeluarkan sprint khusus pembentukan tim penyelesaian.

‎Tidak dipungkiri bahwa dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).

‎Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.

‎Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo

Related Post