Today

Kasi Pidsus Kejari Siantar Tukang Marah dan Kasus Markup Eks Rumah Singgah Covid-19 Belum Ada Tersangka, Praktisi Hukum: Copot Arga Hutagalung

Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)
Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi13

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Penanganan kasus dugaan korupsi markup atau penggelembungan anggaran pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 di Pematang Siantar terus jadi sorotan tajam.

Pasalnya, meski penyelidikan dan pemeriksaan belasan saksi sudah berjalan berbulan-bulan, belum satupun tersangka ditetapkan dengan alasan berubah-ubah. Awalnya menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejatisu, kini malah dikatakan menjadi kolaborasi tim antara Kejatisu dengan Kejari Pematang Siantar.

Mandeknya kasus ini diperparah dengan sikap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Arga Hutagalung. Alih-alih memberikan perkembangan progres kepada publik secara gamblang, Arga justru menjadi tukang marah saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kasus tersebut.

Arga Hutagalung mempersoalkan ketidakmampuannya dalam meyakinkan diri untuk mengecek kebenaran bahwa yang melakukan konfirmasi merupakan wartawan Aktual Online, meski secara jelas telah menyebutkan identitas.

“Betul memperkenalkan diri, tapi apa bisa langsung aku pastikan wartawan dari Aktual Online. Urusan kaulah kalau gitu,” ungkapnya emosi lewat panggilan aplikasi perpesanan 14 Juli 2026 lalu.

Ia juga juga menyatakan tidak terima soal Kejari Pematang Siantar disebut-sebut telah melimpahkan berkas perkara kasus Markup pembelian tanah rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang menyeret nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan gengnya ke Kejatisu.

“Tidak ada melimpahkan, kenapa ada bahasa melimpahkan,” ucapnya.

Pernyataan Arga Hutagalung itu bertentangan dengan penyataan Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, yang sudah melimpahkan penanganan perkara ke Kejatisu di media massa pertengahan Juni 2026 silam di media massa.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejatisu. Penyelidikan di Kejari sudah selesai. Jika ada pemanggilan atau proses lanjutan, itu akan dilakukan oleh Kejatisu,” ujar Lamhot lagi.

READ  Emak-emak Ngamuk di Polres Tebing Tinggi, Kanit PPA Cuek dan Main HP

Berdasarkan peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak Kajatisu Muhibuddin untuk segera mencopot Kasipidsus Kejari Pematang Siantar Arga Hutagalung.

Mengutamakan emosi kemarahan dalam menjalankan tugas merupakan hal buruk yang tidak dapat ditolerir. Apalagi, jabatan Kasi Pidsus dibayar dengan memakai uang rakyat.

“Kalau ditanya marah-marah, jangan jadi Kasi Pidsus kalau tukang marah. Jadi pengusaha saja, atau jadi apalah yang tidak digaji dengan uang rakyat. Kasi Pidsus itu jabatan yang digaji dari uang rakyat. Saya mendesak Pak Kajatisu, segera copot Arga Hutagalung. Sudah tidak cocok dia jadi Kasi Pidsus,” tegasnya, Kamis (16/7/2026) pagi.

Melihat belum adanya tersangka dalam kasus markup pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 Siantar, sudah banyaknya saksi diperiksa, dan kasus telah menjadi wewenang penuh Kejatisu dalam penanganannya, maka Kajatisu Muhibuddin harus segera mengumumkan tersangkanya.

Jika memang tidak ada yang terlibat, maka Kajatisu Muhibuddin harus bisa menjelaskan bahwa penggelembungan harga yang dipersoalkan oleh banyak pihak bukan sebagai sebuah masalah hukum.

Termasuk, tidak adanya detil objek penilaian dalam kontrak tim KJPP, tidak hadirnya pemilik objek tanah saat penilaian, hingga data-data yang dijadikan acuan penilaian berasal dari BPKPD seperti dalam keterangan seorang tim penilaian Rudjito Said, 24 Juni 2026 silam kepada Aktual Online.

Sebelumnya, Rudjito Said selaku pelaksana inspeksi yang disewa untuk menilai objek lahan kepada Aktual Online mengaku bahwa dalam kontrak mereka tidak disebutkan objek yang akan ditaksir nilai ekonominya. Ia bersama Arie Brenta Bangun diantar ke lokasi saat bertugas.

Di lokasi, pihak BPKPD telah menyiapkan seluruh data-data yang diperlukan, termasuk nilai NJOP yang dijadikan dasar menentukan harga objek tanah.

“Saya diberi data berupa sertifikat, berupa sertifikat. Kita ditunjukkan izin mendirikan bangunan. Juga ditunjukkan NJOP dari tanah sekitar oleh mereka,” ungkapnya secara tenang.

READ  Massa KAMUUU Desak Kejatisu Periksa Kasek SMAN 1 Sunggal Atas Upaya Suap Wartawan

Padahal, di lokasi yang berdekatan dengan objek dinilai, harga tanah beserta bangunan paling murah dibandrol dengan harga Rp700 juta dan paling tinggi mencapai Rp1,2 miliar.

Saat penilai dilakukan, tim inspeksi juga diakui Rudjito Said tidak pernah berjumpa maupun sekadar melihat pemilik objek tanah.

Semua keterangan yang ia sampaikan ini kepada Aktual Online juga telah diutarakannya di hadapan penyidik Kejari Pematang Siantar beberapa waktu lalu sebagai bukti bahwa ia kooperatif, bekerja secara profesional dan berdasarkan permintaan klien.

Ada kabar, dari nominal Rp14.530.069.000 itu, tidak semua diperuntukkan untuk pembelian, melainkan dibagi-bagi dengan porsi yang sudah disepakati.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo

Related Post