#Edisi115
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ibarat sebuah kontes memasak, Jaksa merupakan koki. Perkara yang disidangkan adalah makanannya, hakim merupakan pencicip hidangan dan publik adalah penonton setiap adegan.
Di awal kasus Citraland ditangani Jaksa, publik telah dibuat takjub dengan berbagai hal. Mulai dari penggeledah di pertengahan tahun 2025, penahanan para tersangka di penghujung tahun, dan penyeretan perkara ke pengadilan setelah berlakunya KUHAP awal tahun 2026.
Namun, persidangan itu adalah hiburan semu yang ternyata sengaja dibuat untuk publik, khususnya bagi orang-orang dengan desakan agar Direktur Ciputra dan para pejabat terlibat kasus ini diadili secara benar juga terbuka.
Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri, Sabtu (27/6/2026) mengaku tidak terkejut melihat vonis bebas empat tersangka kasus Citraland. Sebab, aroma korupsi tidak tercium dalam masakan yang diracik jaksa sejak awal.
Dari kacamata hukum, Dedi Suheri melihat persidangan tersebut hanya seperti sebuah kaleng biskuit tapi isinya kembang loyang. Jaksa hanya menampakkan masalah korupsi di media massa namun tidak di berkas-berkas yang dicicipi hakim.
”Saya teringat masa-masa lebaran. Ada kaleng biskuit, begitu dibuka isinya kembang loyang. Ya begitulah kasus ini. Melenceng jauh dari soal korupsi,” sindirnya.
Tentu saja, sebagai pencicip profesional, hakim tidak menerima hidangan yang melenceng dari koki dengan keahlian meracik tuntutan soal korupsi, bukan yang lain.
Dari keanehan sajian inilah harusnya Jamintel Kejagung masuk untuk menjemput dan memeriksa JPU serta Aspidsus yang sudah dibiayai dengan uang negara guna mencari bahan-bahan hingga menjadi masakan utuh, tetapi gagal.
Dedi Suheri melihat bahwa jaksa tidak sepenuhnya salah, sebab sebagian tanggungjawab sudah dibagi kepada tangan-tangan gaib yang juga harus ditelusuri dan diusut oleh Jamintel Kejagung.
”Ini pintu masuk Jamintel untuk menjemput dan memeriksa JPU dan Aspidsus. Cerita vonis bebas ini bukan karena jaksa kalah, tapi jaksa sudah melenceng menyajikan pokok dakwaan. Masyarakat di hibur dengan program sidang korupsi proyek Citraland dan dipaksa menerimanya sebagai pemakluman hasil putusan pengadilan,” tegasnya.
Pasalnya, kali ini bukan persoalan kegeraman publik lagi. Marwah adhyaksa telah dirusak secara terang-terangan. Bahkan, kini muncul tudingan liar Kejagung memang ingin bunuh diri karena merestui terjadinya penjualan aset negara lewat legal opinion No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019.
Founder DSP Law Office ini tidak berpikir buruk ke legal opinion itu. Namun, ia tidak bisa memaklumi jika atraksi memasak perkara JPU dan Aspidsus di perkara Citraland dianggap normal. Sebab, selain telah mencemooh instansi penegak hukum dengan rating paling atas saat ini, kerja tangan-tangan gaib ini akan menjadi pemicu kerusuhan agraria besar di Sumatera Utara dalam waktu dekat. Tentu saja, Jaksa akan terbuang dari kepercayaan masyarakat.*bersambung || Prasetiyo
Sidang Citraland Hanya Hiburan Semu untuk Publik, Tuntutan Jaksa Melenceng Jauh Soal Korupsi




