Today

‎Jaksa Agung Diingatkan untuk Kembalikan Marwah Adhyaksa di Kasus Citraland, Ketua PBH Peradi Deli Serdang: Tangkap JPU dan Aspidsus Kejatisu

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist/Aktual Online)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist/Aktual Online)

‎#Edisi114


‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengembalikan marwah adhyaksa yang tercoreng dalam penanganan kasus Citraland.

‎Empat tersangka yakni Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, Askani dan Abdul Rohim Lubis divonis bebas setelah jaksa menyita uang Rp263,4 miliar, dan gagal mempertahankan tuntutan mereka di pengadilan.

Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri. (Foto: Aishila/Aktual Online)
Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri. (Foto: Aishila/Aktual Online)


‎Namun, sejak awal Dedi Suheri telah menduga bahwa persidangan hanya akal-akalan saja untuk meredam emosi publik atas kasus penjualan tanah negara kepada Ciputra, sementara ribuan masyarakat diusir dari tanah dengan klaim sepihak sebagai aset PTPN I Regional I dan tidak dapat diperjualbelikan.

‎”Sejak awal saya sudah bilang, ecek-ecek sidangnya itu. Kasus korupsi kok yang dibahas perdata,” cecar Founder dari DSP Law Office ini, Jumat (26/6/2026) siang.

‎Dedi Suheri menganalisa bahwa dalam kasus ini, ada tangan-tangan gaib yang sudah mencemari sajian fakta hukum di dakwaan, bahkan menyetel agenda persidangan dengan rapi sehingga alasan banding atau perlawanan apapun dari jaksa setelah vonis bebas, tidak akan berpengaruh.

‎Saat ini, yang bisa dilakukan oleh Kajagung Burhanuddin ST adalah memerintahkan Jamintel untuk segera menangkap JPU dan Aspidsus sebagai jalan membongkar sandiwara penanganan kasus Citraland.

‎”Sangat disayangkan kalau Jamintel tidak menangkap JPU dan Aspidsus. Satu-satunya lembaga penegak hukum di Indonesia yang ratingnya masih bagus dan di atas adalah Kejaksaan. Kalau hanya gara-gara Citraland marwah Jaksa bisa dipermainkan, ini akhir dari karir seluruh jaksa,” tegasnya.

‎Apalagi saat ini sudah beredar opini liar soal Kejagung membantu pengamanan proyek Deli Megapolitan tersebut lewat Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejagung No. B.593/G/Gph.1/2019 Tanggal 4 November 2019.

‎Diulas Dedi Suheri, bahwa dalam kasus Citraland, motor utama proyeknya adalah Abdul Ghani. Pejabat daerah yang membantunya untuk memuluskan rencananya adalah eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri dan lainnya. PT. Ciputra KSPN juga harusnya ditahan karena telah menjadi penadah sekaligus agen penjualan tanah negara.*bersambung|| Prasetiyo

READ  Ketua PSI Sumut Nezar Djoeli Minta Pembayaran Lahan Sport Centre Diusut Tuntas

Related Post