Today

Proyek Deli Megapolitan Citraland Dimainkan oleh Abdul Ghani Cs, Ini Nama-nama Pejabat PTPN Terlibat

Dirut Holding PTPN yang saat ini merupakan Director of Plantation & Agriculture Danantara Indonesia M. Abdul Ghani (tengah) saat memantau proyek Deli Megapolitan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 42

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Berdasarkan penelusuran Aktual Online, PT. Ciputra telah lama membujuk pihak PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) untuk bekerjasama menggarap proyek Deli Megapolitan Citraland milik PT. Ciputra.

Sekitar tahun 2015, kala itu perusahaan perkebunan plat merah tersebut dipimpin oleh Batara Moeda Nasution. Proyek Deli Megapolitan telah ditawarkan namun di tolak. Hingga pada akhirnya M. Abdul Ghani memimpin PTPN, PT. Ciputra KPSN mulai merayu kembali dan proyek konstruksi yang mengelilingi Kota Medan ini disetujui berjalan.

Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat yang menyebut bahwa dirinya berterimakasih kepada Batara Moeda Nasution karena telah mendengarkan nasehatnya agar menolak proyek Deli Megapolitan.

“Ini sudah lama digaungkan. Cuma pada masa Batara Moeda saya menasehati agar jangan diterima. Karena saya melihat sudah melenceng. Bukan hak PTPN II menjual tanah. Tugasnya berkebun. Jika tidak sanggup mengelolanya balikkan saja ke negara tanahnya, bukan dijual dengan kedok kerjasama,” terang Gandi Parapat, Sabtu (1/11/2025) sore.

Abdul Ghani tidak menyetujui proyek milik PT. Ciputra KPSN sendirian. Ia melibatkan para anggotanya saat menjabat sebagai sebagai Dirut PTPN II. Makanya, tidak heran jika setiap pergantian dirut, mulai dari Iswan Achir, Marisi Butar-butar (red. almarhum), hingga Irwan Perangin-angin, proyek ini mendapat pengawalan spesial.

Wajar, saat Abdul Gani memimpin PTPN I Regional I, Iswan Achir merupakan Direktur Komersial, Marisi Butar-butar adalah Direktur Operasional dan Irwan Perangin-angin Kabag Sekretariat. Lalu, saat pria kelahiran 17 Desember 1959 tersebut menjabat Dirut Holding, ketiga anggota itu pun saling bergantian menjadi Dirut perusahaan yang beralamat di Tanjung Morawa itu.

READ  Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih

Selama menjabat Dirut Holding PTPN, Abdul Ghani memberi dukungan penuh terhadap segala persetujuan administrasi jalannya proyek Deli Megapolitan. Bahkan, pria yang kini dipercaya sebagai Director of Plantation & Agriculture Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tersebut rutin turun memantau ke lokasi proyek.

Di berbagai media massa, Abdul Ghani juga aktif memberikan penggiringan opini publik yang meyakinkan masyarakat bahwa lahan HGU dan eks HGU yang dibangun PT. Ciputra KPSN bukan penjualan aset melainkan kerjasama profit bagi perusahaan. Namun, hingga saat ini keuntungan yang disampaikan hanya sebatas kata-kata, sementara tanah milik negara telah beralih tangan lewat jual beli.

Iman Subekti selaku Direktur PT. NDP yang telah ditahan Kejatisu adalah bagian dari Abdul Ghani juga. Pada masa menjabat Dirut Holding PTPN, Iman Subekti sempat menjadi Kabag Pengaman Aset. Ia pun selalu menemani Abdul Ghani dalam setiap kunjungan ke lokasi pembangunan proyek Deli Megapolitan.

Selain iman Subekti, ada nama lainnya yang turut mengamankan agar proyek Deli Megapolitan tidak pecah ke publik dengan caranya masing-masing. Baik dengan komunikasi ke APH, diam atau ikut membuat penggiringan opini publik lewat media massa.

Mereka adalah SEVP PTPN I Regional I yang kala itu adalah jaksa titipan KPK Pulung Rinandoro, serta Kabag Hukum yang sekarang menjabat sebagai SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. Di dokumen proses pengerjaan proyek juga tercatut nama Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief.

Sementara itu, pihak PTPN I Regional I melalui Humas Rahmad Kurniawan, hingga berita ini diterbitkan belum mau memberikan komentar apapun soal mufakat jahat para pejabat PTPN dalam kasus Citraland. Memang, sejak 3 orang ditangkap Kejatisu, Rahmad memilih bungkam dari konfirmasi Aktual.*Bersambung ke #Edisi 43 || Prasetiyo

READ  ‎Gara-gara Fitnah Jotaris Dipenjara 6 Bulan, Kini Ia Laporkan Pemfitnahnya

 

 

Baca juga berita terkait sebelum #Edisi 41

https://aktualonline.co.id/2025/10/31/tangkap-sevp-ptpn-i-ganda-wiatmaja-karena-dinilai-bermufakat-jahat-dan-untungkan-pt-ciputra/

Related Post