AKTUALONLINE.co.id – TAPANULI UTARA ||| Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat, secara resmi membuka kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung Tapanuli Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (6/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan substantif setelah diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan langkah penting dalam menjaga keaslian, reputasi, serta keberlanjutan warisan budaya lokal. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi para penenun dan pelaku usaha tradisional, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah serta daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, lanjutnya, mengapresiasi dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen tersebut.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Tim Ahli IG, pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. ||| Agus Juntak






