#Edisi11
#KhususNamaPemaindanBekingTambangEmasIlegalPasaman
AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Praktisi Hukum Dedi Suheri menegaskan bahwa tindakan pengancaman terhadap Aktual Online untuk menghapus berita yang dilakukan oleh 2 orang wartawan Pasaman yakni Ahmad Harahap dan Ade Putra masuk ke dalam kategori pidana.
Keduanya dapat terjerat Pasal 433 KUHP Baru tentang pengancaman, yaitu memaksa seseorang melakukan suatu perbuatan melalui cara-cara yang melawan hukum demi kepentingan pihak tertentu.
Pasal itu bisa dikenakan, lantaran kedua orang tersebut telah mengancam Aktual Online secara tertulis melalui surat bermaterai maupun terbuka di media massa dan media sosial untuk memaksa penghapusan berita terkait pengakuan dari Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang membeberkan nama-nama penegak hukum seperti Dirkrimsus Polda Sumbar, Pangd*m, Dand*m, Waasin**l Kod*m, ASN bernama Roni Irawan alias Rohom, hingga wartawan bernama Wan Wibowo sebagai beking tambang emas ilegal.
”Saya perlu berbicara tentang pihak yang justru berpotensi menghadapi masalah hukum yang jauh lebih serius. Keduanya melakukan pemaksaan untuk menghapus berita, caranya dengan mengancam Aktual Online. Ini sudah masuk ke Pasal 433 KUHP Baru dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,” jelasnya, Kamis (4/6/2026) pagi.
Di Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pers secara tegas juga mengklasifikasikan perbuatan keduanya sebagai tindakan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dan dapat dijerat pidana penjara dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah.
Malah, jika mereka mengkalim sebagai pelaku yang melakukan rekaman terhadap pernyataan Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, maka keduanya melakukan perekaman secara ilegal dan bisa terkena tambahan Pasal 258 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda dua miliar rupiah. Serta Pasal 258 ayat (2) dengan ancaman yang sama juga relevan karena menyebarluaskan rekaman tersebut.
Advokat berlisensi Peradi ini juga menjelaskan bahwa ancaman terhadap Aktual Online tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun karena telah menjalankan tugas mengedepankan kode etik jurnalis dalam membuat berita. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengakuan oleh Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes setelah dikonfirmasi pada 2 Mei 2026
Tentu saja, ancaman kedua wartawan Pasaman itu tidak dapat dimaafkan. Selaku Founding DSP Law Firm, Dedi Suheri mendukung penuh langkah Aktual Online untuk melaporkan keduanya ke Mabes Polri yang akan dilakukan dalam waktu dekat.*bersambung|| Prasetiyo




