Today

‎Aktual Online Diancam Dilaporkan ke Dewan Pers Terkait Pengakuan Kasatreskrim Polres Pasaman, Redaksi: Silakan, Itu Hak Setiap Orang

Koordinator Liputan Aktual Online Prasetiyo. (Foto: dok. Aktual Online)
Koordinator Liputan Aktual Online Prasetiyo. (Foto: dok. Aktual Online)

#Edisi10
‎#KhususNamaPemaindanBekingTambangEmasIlegalPasaman

‎AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Dua orang mengaku wartawan bernama Ahmad Harahap dan Ade Putra dan seolah-olah sebagai sumber, melakukan pengancaman akan melaporkan Aktual Online ke dewan pers atas pemberitaan berjudul ‘Kasatreskrim Polres Pasaman Beberkan Keterlibatan Oknum Polisi-T*I-ASN-Wartawan Bekingi Tambang Emas Ilegal’.

‎Dalam surat tertanggal 1 Juni 2026 itu,
‎mereka yang mengklaim diri sebagai pemilik rekaman suara dari Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes tersebut menyebut tidak pernah memberikannya kepada Aktual Online.

‎Keduanya juga menuding rekaman tersebut tidak benar, tidak utuh, tidak sesuai konteks sebenarnya, berpotensi menyesatkan publik, dan tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

‎Sehingga dalam kurun waktu 3×24 jam harus menghapus berita yang sudah terbit. Jika tidak, mereka mengancam akan melaporkan ke dewan pers serta menempuh langkah hukum lainnya.

‎”Apabila dalam jangka waktu tersebut (3×24 jam) tidak terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun tindak lanjut sebagaimana mestinya, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia, termasuk mengajukan laporan ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis mereka dalam surat yang ditandatangi kedua dengan bubuhan materai.

‎Di berbagai media massa juga keduanya menyebut rekaman pengakuan Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes telah dipotong, dan diedit. Bahkan, mengklaim sepihak nama Fahrul Rozi Harahap sebagai wartawan Aktual Online.

‎Sementara itu, Koordinator Liputan Aktual Online Prasetiyo, Rabu (3/6/2026) mengatakan bahwa redaksi tidak memiliki kewajiban menanggapi permintaan kedua karena bukan bagian dari pihak yang diberitakan.

‎Pengakuan bahwa keduanya merupakan pemilik asli rekaman sembari menuduh Aktual Online memotong rekaman tersebut hingga menyesatkan tentu harus dibuktikan dengan menyerahkan juga menyajikan bukti rekaman asli dimaksud ke redaksi atau publik melalui pemberitaan.

‎”Redaksi tidak mengenal kedua orang tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka. Jadi, tidak ada dasar atau kewajiban redaksi menanggapi mereka. Soal mereka mengklaim pemilik asli rekaman lalu menuduh redaksi memotong atau mengedit, tentu mereka memilik bukti asli. Ditunjukin saja ke redaksi, biar dipublikasi, oh ini yang lengkap, oh ini yang dipenggal. Jadi tidak asal klaim,” ujar Prasetiyo.

‎Selain itu, Prasetiyo menilai bahwa dua orang mengaku wartawan tersebut dinilai tidak memahami cara kerja jurnalis, terlalu dalam mencampuri dapur redaksi, serta membabi buta dalam mengemas isi surat yang ditujukan kepada Aktual Online.

‎Soal berita akurat dan berimbang, kedua orang yang mengaku wartawan itu harus belajar lebih banyak lagi soal kode etik, dan membaca berita di Aktual Online secara utuh, agar gagal paham atau tidak asal memberikan pernyataan di media massa maupun media sosial.

READ  BAP Saksi Kunci Hilang di Polres Simalungun, Aroma Dugaan Pembunuhan Jonres Sinaga Tercium Kuat


‎Terkait rencana keduanya untuk melaporkan Redaksi Aktual Online ke Dewan Pers, dinilai Prasetiyo sudah tepat. Selain merupakan hak setiap orang membuat pengaduan, langkah mereka nantinya akan membuka lebih lebar lagi persoalan tambang emas ilegal di Pasaman dan keterlibatan Polisi-T*I-ASN-Wartawan dalam kasus ini.

‎”Redaksi Aktual bukan pertama kali mendapat ancaman semacam ini. Kalau dari pengalaman redaksi mengikuti sidang di Dewan Pers, tentu ada aturannya. Semua fakta akan dibuka di sana, bukan hanya fokus pada pembelaan terhadap pelapor. Tentu kam senang, jika kasus ini sampai ke dewan pers maka akan lebih seru lagi. Fakta-fakta dan keterlibatan banyak pihak akan dibuka di sana. Silakan buat laporannya, kami redaksi akan menunggu. Karena membuat pengaduan ke dewan pers hak setiap orang,” tegasnya.

‎Mengingat keduanya tidak memiliki histori komunikasi sebagai narasumber maupun orang yang masuk dalam pemberitaan, Prasetiyo meyakini aksi keduanya ditunggangi oleh oknum tertentu yang ingin membuat kasus tambang emas ilegal Pasaman tetap dibungkam dengan cara-cara kotor.

‎Untuk itu, dalam waktu dekat Prasetiyo akan ke Mabes Polri guna melaporkan kedua orang mengaku wartawan itu yakni Ahmad Harahap dan Ade Putra, guna menguak tabir kasus tambang emas ilegal Pasaman.*Bersambung || Red



Related Post