AKTUALONLINE.co.id – BATU BARA ||| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB (22), warga Dusun IX, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. bersama personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak berwarna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Huawei berwarna biru.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku yang telah diamankan.
“Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pengembangan jaringan pelaku terus dilakukan,” tegasnya. ||| Herman Sitorus




