Today

Penanganan Kasus Proyek Deli Megapolitan Citraland Tidak dengan Fakta Hukum Utuh

Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (paling depan), Perjanjian proyek Deli Megapolitan dan Eks Dirut PTPN II (red. Sekarang menjabat Dirut Agrinas) M. Abdul Ghani. (Foto: Dok. Aktual Online)
Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (paling depan), Perjanjian proyek Deli Megapolitan dan Eks Dirut PTPN II (red. Sekarang menjabat Dirut Agrinas) M. Abdul Ghani. (Foto: Dok. Aktual Online)

#Edisi 101

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait mengungkap bahwa penanganan kasus proyek Deli Megapolitan Citraland tidak dengan fakta hukum yang utuh.

Hal ini membuat pihak PT. Ciputra diuntungkan, karena terhindar dari lingkaran masalah penjualan tanah negara dengan kedok kerjasama.

“Sebuah kasus harus diselesaikan secara runut supaya kebenarannya terungkap. Kalau dia diselesaikan secara sepenggal-sepenggal, berarti mempengaruhi keputusannya, berarti ada ketidak adilan. Yang bersalah bisa tidak bersalah, dan yang tidak bersalah bisa bersalah,” ungkapnya, Selasa (12/5/2026) sore.

Lanjutnya, seperti nama M. Abdul Ghani sebagai penggiring proyek saat menjabat Dirut PTPN II, hingga menjadi dirut Holding PTPN I tetap tidak melakukan sanggahan atas kesalahan PT. Ciputra patutnya diseret dala delik mufakat jahat.

Lalu angota DPRD salah seorang diantaranya Zakky Ashari yang mengesahkan perubahan tata ruang, eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menerbitkan rekomendasi pengurusan izin proyek dan pihak-pihak lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak satupun pihak terlibat poyek Citraland mampu dan mau memberi penjelasan atas permasalahan perkara ini.|| Prasetiyo

READ  Kejaksaan RI Tawarkan Damai Pada Korban Penganiayaan Keji, Ketua DPD HBB Sumut Angkat Bicara

Related Post