Pakar Hukum Perdata Dr. Syapri Chan. (Foto: dok.Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || PT. Ciputra tidak bisa terus menerus menutupi permasalah serius kasus Deli Megapolitan Citraland, karena telah menjadi proyek pembodohan massal. Pakar Hukum Perdata Dr. Syapri Chan mengibaratkan pembelian rumah Citraland seperti beli lembu tanpa tali.
“Bahasanya ya, dia beli lembu tapi talinya tidak ada,” ungkapnya pria yang juga menjabat Ketua Pengurus LBH Motu Patlu dalam wawancara Ekslusif Aktual Online.
Pasalnya, ada dua permasalah besar yang perlu digarisbawahi oleh semua pihak. Pertama, adanya wanprestasi terhadap perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020.
Kedua, tidak ada jaminan bagi konsumen mendapat Surat Hak Milik (SHM) oleh PT. Ciputra KSPN. Apalagi, persoalan ini berperkara hukum dan menjerat dua eks pejabat BPN, eks Kepala BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rohim Lubis.
Saran Dr. Sapri Chan, konsumen harus mengejar PT. Ciputra KSPN untuk memperjelas pegangan hukum atas alas hak tanah mereka. Jika masih buram, ia mengatakan bahwa konsumen dapat meminta ganti rugi secepatnya.
Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu menjelaskan bahwa masuknya kasus Citraland ke ranah hukum harusnya diperjelas oleh penegak hukum soal alas hak tanah milik konsumen.
Jika memang aparat penegak hukum bisa menjamin konsumen bisa mendapatkan SHM dari pembelian proyek Deli Megapolitan Citraland, maka segera keluarkan pernyataan resmi yang dibubuhi tandatanga.
Sembari menjelaskan bahwa logika hukum wanprestasi PT. Ciputra soal pengadaan lahan 10 ribu Ha untuk negara. Serta soal dijualnya tanah negara, sebelum kesepakatan pengadaan lahan 10 Ha dipenuhi.
“Coba jelaskan terlebih dahulu, yang ingkar janji itu kan PT. Ciputra. Kok bisa tidak terjerat. Kok bisa, belum dipenuhi janji, tanah negara dijual. Artinya ada tangan-tangan halus bermain. Saya akan buka pelan-pelan ini. Saya sudah izin dari pusat. Proyek Citraland ini pembodohan masal,” sindirnya.|| Prasetiyo
