Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (depan), eks Dirut PTPN II (red.sekarang PTPN I Regional I) dan potongan perjanjian yang dilanggar PT. Ciputra KSPN. (Foto: Ist-Prasetiyo/Aktual Online)
#Edisi 91
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) didesak untuk segera memeriksa seluruh jaksa yang menangani kasus proyek Deli Megapolitan Citraland PT. Ciputra KSPN.
Dipaparkan Praktisi Hukum Jauli Manalu, Senin (20/4/2026) siang, perkara proyek raksasa tersebut itu sudah tidak beres dan semakin halu karena menutupi adanya keterlibatan PT. Ciputra KSPN dengan menumbalkan empat orang saja, yakni Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, Askani serta Abdul Rohim Lubis.
“Bagaimana ceritanya yang punya proyek adalah PT. Ciputra KSPN terus di proses hukum tidak tersentuh. Halu aja jaksanya. Jamwas kami desak periksa seluruh jaksa yang menangani proyek ini,” ungkapnya keras.
Dibeberkan Jauli Manalu, dalam perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 tercatat jelas bukti keterlibatan 2 orang Direktur PT. Ciputra KSPN yakni Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong dengan meneken kesepakatan proyek Deli Megapolitan Citraland.
Di dalam pasal 31 perjanjian tersebut misalnya, tercatat jelas bahwa PT. Ciputra menyanggupi penyediaan lahan 10 ribu Ha berstatus sebagai ganti atas lahan 8 ribu Ha digunakan untuk proyek itu.
Jauli Manalu takut, tidak dibukanya fakta kesalahan PT. Ciputra KSPN disebabkan adanya campur tangan-tangan halus di luar aparat penegak hukum sehingga mampu memenggal fakta-fakta hukum yang tadinya utuh. Siapa mereka?. *Bersambung.|| Prasetiyo
