Today

BNN Desak Larangan Total Vape, Terungkap Jadi Media Konsumsi Narkoba Baru

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Gelombang kekhawatiran kembali mencuat dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Rokok elektrik atau vape, yang selama ini populer di kalangan anak muda, kini terbukti menjadi celah baru bagi peredaran narkotika. Fakta mengejutkan dari hasil uji laboratorium membuka mata: cairan vape bukan sekadar aroma manis, melainkan sarana berbahaya yang menyimpan zat mematikan.

BNN secara resmi meminta pemerintah melarang total peredaran vape di Indonesia. Permintaan ini muncul setelah maraknya kasus penyalahgunaan liquid vape sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape yang beredar di pasaran. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti ganja sintetis, sabu (methamphetamine), hingga obat bius etomidate.

BNN menilai, vape kini berfungsi layaknya “bong” modern-alat isap sabu versi baru yang lebih mudah diakses. Dengan melarang medianya, BNN yakin peredaran narkoba bisa ditekan karena pengedar akan kehilangan sarana konsumsi.

Rincian temuan:
– 11 sampel mengandung ganja sintetis
– 23 sampel mengandung etomidate
– 1 sampel positif sabu

Usulan pelarangan ini telah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tercatat dalam Prioritas Prolegnas 2026. BNN berharap langkah tegas ini segera disahkan demi memutus rantai peredaran narkoba melalui tren rokok elektrik.||| Dodik S

 

Editor : Zul

READ  Mardinoto Beri Motivasi di Acara UKT GASMI

Related Post