Today

Rencana Izin Tambang Rakyat di Pasaman Harus Dikaji Ulang, Ada Celah Pengusaha jadi Sapi Perah Pejabat

Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Rencana penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat di Pasaman harus dikaji ulang secara matang. Pasalnya, Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap melihat bahwa lisensi tersebut hanya berkedok masyarakat saja. Padahal, pelaku tambang sebenarnya adalah para pengusaha yang prakteknya nanti akan dijadikan sapi perah oleh para pejabat.

Dijelaskan Fahrul Rozi Harahap, Rabu (1/4/2026) siang, yang menginginkan tambang emas ini disahkan secara hukum meski hanya sebatas izin pertambangan rakyat adalah para pengusaha untuk dijadikan tameng menghindari keributan yang kian membesar di publik serta guna menghindari ancaman pidana.

Hal itu dibuktikan dengan munculnya alat-alat berat di kawasan hutan dan aliran sungai yang menyebabkan air keruh, pepohonan ditebangi, hingga timbul aksi kekerasan fisik dan nyaris merenggut nyawa seorang nenek beberapa waktu lalu karena menolak lahannya dijadikan lokasi tambang.

“Saya melihat kalau tambang emas yang dilakukan masyarakat, asli masyarakat ya bukan pengusaha. Tambangnya tradisional. Tidak sampai air sungai itu tercemar, dan tidak sampai ribut besar. Ini kan yang menambang sudah pengusaha. Ada memang di sana masyarakat, ya mereka pekerjanya. Ribut ini, apalagi ada korban nenek-nenek kemarin, makanya biar legal para pengusaha ini berusaha agar usahanya jadi legal melalui permohonan wilayah tambang rakyat,” papar Fahrul Rozi Harahap.

Lanjutnya, jika modus seperti itu dijalankan maka kesejahteraan hasil tambang emas tidak mengalir secara maksimal kepada masyarakat. Meski begitu, ada pula harga harus dibayar mahal oleh para pengusaha tambang emas yang nebeng dalam izin tambang rakyat ini.

Sebab, regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat mengatur pelarangan penggunaan alat berat apalagi mesin dompleng karena dianggap tidak ramah lingkungan. Jika mengikuti aturan ini maka pengusaha akan rugi. Namun, hukum yang dilanggar harus ditutupi dengan meminjam sedikit kekuatan dari pejabat terkait dan memberi tawaran tertentu sebagai balasannya.

READ  24 Hari Kasus Nenek Saudah Belum Tuntas, Kapolda Sumbar Sibuk Urus Tambang

“Tidak ada makan siang yang gratis. Semua ada harganya,” ucapnya.

Jika lobi-lobi pengusaha tambang emas ini berhasil, artinya akan ada kekuatan baru yang saling menutupi aksi pengrusakan lingkungan di Pasaman dalam aktivitas tambang emas. Gawatnya lagi, ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban imbas tambang emas maka tidak akan ada tempat mengadu.

Sebelum hingar rencana izin tambang rakyat di Pasaman ini, diketahui tambang emas ilegal yang katanya milik masyarakat ternyata kepunyaan pengusaha berinisial HR. Lelaki berinisial HR tersebut juga mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendiri, ada penentu lain yang membantunya yakni Roni Irawan alias Rohom, seorang ASN dengan NIP 1**2080120100****6.

“‎Karena waktu itu dibuka tambang ini, ditutup balik, terus dibujuk orang itu aku untuk dibuka balik. Pokoknya keputusannya di sini tidak boleh masuk orang luar. Untuk wilayah Sumpadang ini tidak boleh masuk orang luar karena masih ada yang mampu di sini seperti yang dibilang datuk itu. Kalau Rohom pula, tolong masukkan alatku katanya. Ya dimasukkan karena kawan saya, grup saya. Karena ada kesepakatan waktu itu di sini. Ada pula orang yang mampu di sini mengelolanya. Waktu itu ada masuk alat orang lain di sini DLG, tapi diusir orang itu. Gak ada hak awak untuk mengusir orang ini, tentu itu urusan datuk dan pemuda-pemudanya. Untuk aku, tidak ada hak melarangnya. Kalau Rohom, mengapa bisa masuk ke sini, karena dia satu grup denganku. Alat dia alatku, alatku alat dia. Ada orang yang mampu di sini mengelolanya. Kalau perlu alat seratus, kita adakan seratus,” jelasnya.

HR juga melanjutkan bahwa dalam bisnis tambang ilegal emas ini, telah ada kesepakatan yang melibatkan masyarakat juga tokoh adat dengan memberi bagian sebesar 7%.

READ  Pimpin Apel Bersama ASN Dishub, Plt Wali Kota Siap Perjuangkan Kesejahteraan Tenaga Honorer

‎”Waktu itu kan tambang ini kan sudah tutup, dipanggil orang itu balik. 7 persen bagian ninik mamak dan masyarakat. Jadi dipanggil orang itu aku supaya berjalan tambang ini karena gininya, masih ada orang mampu di sini mengelolanya.Tidak boleh di sini masuk orang luar, sanggupnya kalian itu, kubilang. Kalau alasannya Rohom, Rohom kan alat dia alatku juga,” tutupnya.

Sebelumnya, Roni Irawan alias Rohom mengungkap bahwa ia pernah berkutat di aktivitas tambang emas ilegal namun ia beralasan telah pensiun sejak Juli 2025 silam.

“Menurut Rohom, seluruh narasi yang mencoba mengaitkan namanya dengan tambang emas di Pasaman adalah cerita lama yang sengaja dihidupkan kembali tanpa dasar fakta. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah sepenuhnya angkat kaki dari aktivitas ilegal di Pasaman sejak Juli 2025,” tulis dalam penggalan rilis yang disebarkan dan diterima Aktual Online Minggu 11 Januari 2026.|| Prasetiyo

Related Post