Kumpul keluarga saat libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Ilustrasi: AI/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjadi alternatif menambah agenda libur ‘ngantor’ yang seyogianya berakhir 24 Maret 2026.
Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB No.2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintahan pada masa libur nasional dan cuti bersama hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, pemerintah menetapkan tanggal 25-27 Maret 2026 sebagai agenda WFA atau bekerja darimana saja.
Serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja di lokasi lain bagi pekerja atau buruh perusahaan pada masa libur hari Raya Nyepi dan hari Raya Idul Fitri 1447 H, para pegawai juga dinyatakan bisa tidak masuk kantor.
Sementara di tanggal 28-29 Maret 2026 adalah hari Sabtu-Minggu merupakan akhir pekan yang biasanya juga dijadikan waktu libur bagi ASN atau pegawai (red. yang memiliki aturan tidak bekerja). Sehingga waktu bekerja dari kantor mulai aktifkan kembali pada 31 Maret 2026 atau di hari senin.|| Prasetiyo




