AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus janji kerja di sebuah perusahaan besar. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, setelah korban melaporkan kerugian hingga Rp100 juta.
Korban, Murni (41), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, mengaku ditipu oleh LYA (30), warga Desa Kucen, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban bekerja di PT Wilmar Gresik dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah besar, baik tunai maupun transfer.
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, menjelaskan modus pelaku adalah berpura-pura sebagai perantara rekrutmen. “Pelaku meminta uang sekitar Rp100 juta dengan alasan biaya masuk kerja. Namun setelah uang diterima, anak korban tidak kunjung diterima bekerja. Pelaku bahkan menghindar dan sulit dihubungi,” ungkapnya, Selasa (24/02/2026).
Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Boyolangu. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui sering berpindah tempat tinggal. Upaya tersebut membuahkan hasil: pada Senin pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bersama seorang rekannya di Jalan Raya Boyolangu.
Barang bukti yang disita antara lain bukti transfer ke rekening atas nama pelaku serta satu set pakaian perusahaan yang digunakan untuk meyakinkan korban. Saat ini, pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Boyolangu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang disertai permintaan uang. “Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan dengan syarat pembayaran. Pastikan informasi resmi dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,” tegas AKP Retno.||| Dodik S
Editor : Zul




