AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Penyidik Polrestabes Medan melakukan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam surat Laporan (LP) Nomor : LP/528/III/2019/restabes medan sebagai pelapor Fitryah yang di laporkan Suryani alias Li Hui sesuai laporan SPKT tanggal 08 Maret 2019.
Kasus dugaan penipuan berkedok bisnis yang sempat tidak ada kepastian hukum sudah berjalan lebih kurang tujuh tahun di Polrestabes Medan. Sebelumnya, Terlapor sudah di tetapkan sebagaai tersangka namun pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut melakukan pemberhentian perkara.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban Jauli Manalu S.H dari Kantor Hukum JB dan Patrner saat ditemui AKTUAL di Polrestabes Medan, Rabu (18/02/2026).
“Kasus Fitryah termasuk penzoliman, disebabkan 2 kali kasus ini diprapidkan dan inkrah dimenangkan Fitriyah. Namun menjadi tanda tanya penyidiknya tidak mau melanjutkan kasus ini kepengadilan. Padahal Fitryah sudah berupaya memohon agar kasus penipuan yang sangat merugikannya segera diproses dan masuk ke Pengadilan,”ucap Jauli Manalu yang juga Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumatera Utara.
Anehnya, Lanjut Jauli Manalu, pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang bernama Suriyani alias Li Hui sudah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan SP2HP yang diterima pelapor.
“Kami menduga Penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus ini terkesan melindungi sipelaku penipuan dan penggelapan, sehingga kasus ini tidak kunjung dibawa dan diproses di pengadilan padahal kasus ini sudah berjalan selama 7 tahun “ujar Jauli Manalu.
Menurutnya, pihak penyidik Polrestabes Medan sudah mengkangkangi keputusan Pengalian Negeri Medan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
“Apa dasarnya kasus tersebut di SP3, sementara hasil prapid perkara lanjut sementara pihak Kapolrestabes Medan pemberhentian perkara. Ada apa di Polrestabes Medan ? berarti lebih tinggi penyelidikan Kapolrestabes Medan dari pada pengadilan ?,”tegasnya.
Atas kejanggalan tersebut, Ia membuat laporan ke Markas Besar (Mabes) Polri Divisi Profesi dan Pengamanan Trunojoyo 3. Kebayoran Baru, Jakarta, Dan saat ini sudah dibalas surat laporan kita tentang perkembangan penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor : B/5720 -bo(MIAS2.4C025/Divpropam.
“Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp (WA)”jelas Jauli Manalu.
Hasil laporan dari Mabes Polri. Penyidik Polrestabes Medan Aiptu ASW yang menangani perkara tersebut akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Polrestabes.
“Informasi yang kami terima dari Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polrestabes Medan Bripka Iswandi Munthe mengungkap bahwa Aiptu ASW yang tidak profesional dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Fitryah akan segera disidang pada Senin, 23 Februari 2026,”ucapnya.
Perlu diketahui, Lanjut Jauli Manalu, Kasus ini bermula pada tahun 2017, Fitryah diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Namun dengan Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian rekan bisnisnya yang bernama Suriyani alias Li Hiu menggunakannya untuk mengeruk uangnya, padahal transfer uang masuk ke nomor Rekening Bapaknya Lihui , dan semua bukti transfer uangnya yang masuk atas nama orang tua Suriyani ada buktinya,kendatipun tidak diakui Suryani alias Li Hui.||| Antoni Pakpahan
Editor : Zul




