FOTO: Gedung PT Sompo Insurance Indonesia
Aktualonline.co.id MEDAN|||PT Sompo Insurance Indonesia resmi dilaporkan nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian.
Laporan ini disampaikan Halomoan melalui kuasa hukumnya, David Aruan SH MH dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 3 Februari 2026.
Laporan bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut menyoroti kegagalan PT Sompo Insurance Indonesia dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atau MA RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Halomoan menilai perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi.
Kronologi Penolakan Klaim
Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.
Setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, PT Sompo Insurance Indonesia justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut ‘premature’.
Perjalanan Hukum hingga Menang di MA
Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam Putusan MA Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA menyatakan polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp3,268 miliar. MA juga menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi atau cedera janji, dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.
Putusan MA Tak Dieksekusi, Ajukan Peninjauan Kembali
Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, belum juga melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.
Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses aanmaning atau peringatan, PT Sompo Insurance Indonesia tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Laporan ke OJK dan Dukungan DPRD Sumut
Atas dasar itulah, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK, dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Halomoan juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayar kerugiannya.
Kata Halomoan, proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya. Halomoan juga menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan atau LHP Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan dari OJK. Halomoan berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan hak-haknya sebagai nasabah dihormati.
Lembaga RCW Minta PT Sompo ‘Hengkang’ dari Indonesia
Menanggapi kasus tersebut, lembaga Republik Corruption Watch (RCW), yang dimintai tanggapannya meminta PT Sompo Insurance Indonesia segera angkat kaki dari Indonesia.
“Jangan bikin gaduh, kalau bikin ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (5/2/2026).
Alasannya, kata Sunaryo, tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia yang awalnya menawarkan polis sangat manis, janji muluk-muluk de.|||Redaksi
Editor: Redaksi




