Today

Kepala SD 173578 Simare-mare Diduga Tak Kooperatif, Dana BOS Rp117 Juta Dipertanyakan

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – TOBA ||| Senin (02/02/2026), Kepala Sekolah SD Negeri 173578 Simare-mare, Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp117.453.000 untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Alih-alih memberikan klarifikasi, kepala sekolah justru terlihat mondar-mandir, menolak direkam, serta membatasi peliputan dengan memecah tim media yang hadir untuk melakukan konfirmasi.

Saat salah satu jurnalis menegaskan hak dan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menanyakan prinsip keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran negara, kepala sekolah yang bersangkutan, Juli Panjaitan, tidak mampu memberikan penjelasan substantif. Ia justru meninggalkan ruangan dengan dalih adanya undangan kedinasan—alasan yang dinilai tidak logis, mengingat agenda konfirmasi telah disampaikan sebelumnya.

Dalam upaya klarifikasi, tim media mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait indikasi penyimpangan, di antaranya:

  • Pengembangan perpustakaan tahun 2023, 2024, dan 2025. Khusus tahun 2025, anggaran tahap pertama bahkan tidak tercatat dalam sistem data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta tidak terdaftar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kabupaten Toba.

  • Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp37 juta. Saat diminta rincian penggunaan dana tersebut, kepala sekolah tidak dapat memberikan penjelasan dan justru tampak gelisah serta menghindari pertanyaan.

Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan bagi pembelian buku, pengadaan perlengkapan sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, serta mendukung kelancaran proses belajar mengajar, kini kuat diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya berpotensi merugikan peserta didik, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Atas dasar temuan dan sikap tidak kooperatif tersebut, tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Toba untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tidak boleh dibiarkan, mengingat dana tersebut menyangkut masa depan anak-anak bangsa.

READ  Upaya Suap di Desa Partoruan Picu Evaluasi Sistem, Media dan Masyarakat Bersinergi Kawal Transparansi Dana Desa

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Toba dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya. Seluruh pihak yang terlibat diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. ||| Agus Juntak

Related Post