27.1 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Mafia Tanahnya PTPN I, Ganda Wiatmaja atau Chairul Ichlas Akan Ditangkap Selanjutnya (?)

Berita Terbaru

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan anggotanya Chairul Ichlas (kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Ada 2 nama mafia tanah merangkap pejabat di PTPN I Regional I bidang aset yang dikabarkan masuk dalam daftar merah akan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin .

Berdasarkan penelusuran Aktual Online, Ganda Wiatmaja bertanggungjawab atas manipulasi atau pengubahan berbagai status aset dengan alibi kepentingan perusahaan namun pada akhirnya hanya menguntung pengusaha non pribumi. Bahkan, tanah-tanah masyarakat pun turut dikorbankan guna memperluas ekspansi rampasannya.

Nama M. Chairul Ichlas muncul belakangan karena sengaja dipindahkan dari PTPN IV untuk meredam aksi perampasan tanah negara yang selama ini terjadi. Namun, bukannya menjalankan amanah,Chairul malah ikut bermufakat jahat dengan Ganda Wiatmaja untuk melakukan perampasan tanah warga dengan melibatkan petugas BPN. Seperti lahan 14 Ha di Karang Rejo Langkat.

Permainan tanah dengan klaim HGU secara lisan tanpa menunjukkan bukti fisik sertifikat HGU dan penjualan lahan secara diam-diam kepada pengusaha non pribumi dengan cara mengokupasi masyarakat pribumi dari lahan HGU juga telah dijalankan pendahulu mereka yakni Pulung Rinandoro yang sekarang menjabat sebagai SEVP PTPN I Regional 2.

Ganda Wiatmaja sendiri saat ini memblokir nomor seluler wartawan Aktual Online karena terus ditanyai keterlibatannya dalam penjualan aset negara yang menguntungkan pengusaha non pribumi. Sementara M. Chairul Ichlas dan Pulung Rinandoro lebih memilih bungkam dari konfirmasi.

Praktisi Hukum Jauli Manalu SH. (Foto: dok Aktual Online)

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa kabar tersebut harus ditunggu kebenarannya. Meski begitu, ia pun berharap agar Ganda Wiatmaja, M. Chairul Ichlas dan Pulung Rinandoro segera mengaku jika melakukan kejahatan agar dapat dimaafkan publik dan mengembalikan tanah-tanah milik warga.

Permintaan maaf ini bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk mengurangi hukuman, daripada ditangkap lalu dibuktikan di pengadilan. Bukan hanya diri sendiri yang terhukum, keluarga juga ikut menanggung malu.

“Jika memang berbuat salah, alangkah baiknya meminta maaf. Kalau nanti terbukti terlibat, pasti dipidana dan keluarga malu,” ungkap Jauli Manalu menasehati.

Apalagi, saat ini karena keputusan Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja, selain Irwan Perangin-angin, ada tiga orang lainnya yakni Dirut PT. NDP Iman Subekti, eks Kepala BPN Sumut Askani juga eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis ditahan. Kini, aksi mafia tanah malah dilanjutkan oleh M. Chairul Ichlas.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya