Today

‎Polrestabes Medan Masuk Angin, Tersangka Sudah Ditetapkan Tapi Tidak Ditangkap ‎

Prase Tiyo

Praktisi Hukum Jauli Manalu



‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Jauli Manalu SH selaku Kuasa Hukum korban tindak pidana penipuan dan penggelapan Fitriyah menilai Polrestabes Medan masuk angin karena telah menetapkan tersangka namun tidak kunjung menangkapnya.

‎Ia juga membeberkan bahwa Satreskrim Polrestabes Medan telah mengangkangi putusan praperadilan (prapid) nomor 3/Pid. Pra/2022/Pn Mdn yang memutuskan agar kasus dengan pelaku Suriyani alias Li Hui dilanjutkan ke meja persidangan pengadilan.

‎”Masuk angin Polrestabes Medan ini. Inilah buruknya kepolisian negara kita. Tidak mau dikritik atau mendapat berita buruk, tapi kerja tidak becus. Miris kita dengan polisi ini,” beber Jauli Manalu, Rabu (12/11/2025) pagi.

‎Jauli Manalu mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar segera menyelesaikan perkara kliennya dan menindak anak buahnya yang telah bermain mata dalam kasus ini.

‎Sementara itu, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Briptu Yopi Rinaldi Ritonga yang menangani kasus ini, belum memberikan penjelasan atas dihentikannya penyidikan maupun soal laporan Jauli Manalu ke Kapolri, Irwasum dan Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan mereka menangani perkara.

Diketahui, Fitriah pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.

‎Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp sehingga polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sayangnya, hingga saat ini polisi tidak kunjung menangkap Suriyani alias Li Hiu.|| Prasetiyo

READ  Polda Sumut dan Kodam I BB Gelar Bakti Sosial Alumni AKABRI 1990

Related Post