Today

Warga Mekatani Datangi PN Lubuk Pakam, Disinyalir Ada Permainan Mafia Tanah Dibalik Kasus Lahan Mekatani

Zul Aktual

Warga Diterima Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan.(Foto/Antoni Pakpahan)

AKTUALONLINE.co.id LUBUK PAKAM |||
Puluhan Warga Dusun 1 Pasar 7, Jalan Mekatani, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (03) 11/2025).

Perwakilan warga saat memberikan surat Penundaan Eksekusi kepada Kepala PN Lubuk Pakam, Senin (03/11/2025).(Foto/Antoni Pakpahan)

Kedatangan sekelompok warga tersebut untuk memberikan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menunda pelaksanaan eksekusi tanah yang seluas lebih kurang tiga hektar pada Rabu, 12 November 2025. Dimana objek tanah tersebut masih merupakan aset PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN 1) atau dahulu PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II).

“Kedatangan kami hari ini untuk memberikan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar dilakukan penundaat eksekusi tanah yang terletak di Pasar 7 Jalan Mekatani, Karena menurut kami keputusan tersebut belum incraht ,”ucap Ugan Pasaribu yang merupakan warga pasar 7 Jalan Mekatani kepada www.aktualonline.co.id usai keluar dari Kantor PN Lubuk Pakam.

Menurutnya, Bahwa aset tersebut berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Marendal tanggal 16 Januari 1985 yang di berikan perpanjangan HGU berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Sumateta Utara dan yang saat ini belum. Pernah di lepas) dihapus bukukan.

“Bahwa keterangan kepemilikan aset tersebut oleh PTPN 1 dahulu PTPN II dapat di buktikan dengan surat Nomor:RA1E-RA/X/2024.06.21-3M tanggal 21 Juni 2024,” ujarnya.

Lebih Lanjut, Ugan Pasaribu, mengatakan bahwa Ia dan warga lainnya diterima dengan baik oleh Hendrawan Nainggolan yang merupakan juru bicara PN Lubuk Pakam.

“Pak Hendrawan Nainggolan berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada Kapala PN Lubuk Pakam,”tutupnya

Hal senada juga dikatakan, drh Djodi, mengatakan Terhadap objek tersebut awalnya muncul gugatan perkara
nomor:119/Pdt.G/2013/PN.LP pada PN Lubuk Pakam antara penggugat Harromaini melawan para tergugat Suryanti dkk warga pasar 7 Marendal Jalan Mekatani yang telah di putus pada tanggal 17 Juli 2014 dengan putusan Verstek.

READ  Bah.... Mafia Tanah Memanfatkan Jabatan Bermain Di balik Jabatan Dan Uang Hasil Jual Tanah Negara Modal Jadi Bupati

“Sementara Penggugat tidak mengetahui objek tanah tersebut, termasuk letak dan luas berbeda,” ucapnya.

Sementara, Ashari Siregar, Sebagai juru sita PN Lubuk Pakam saat di konfirmasi melalui Seluler mengatakan bahwa keputusan eksekusi tersebut sudah incraht.

“Benar Bang akan ada eksekusi dan keputusan tersebut sudah incraht. Warga juga sudah melakukan perlawanan ke PN Lubuk Pakam dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK), ujarnya. |||Antoni Pakpahan

 

Editor : Zul

Related Post