20.4 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Dugaan korupsi Citra Land, Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut 

Berita Terbaru

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut)  masih terus memproses Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Asset lahan HGU PTPN 2 yang kini berubah nama menjadi PTPN I Regional I, kepada Pengembang Perumahan elite Citra Land ( Ciputra Group).

Setelah menahan 3 orang tersangka masing-masing  mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Mantan Kepala BPN Propinsi Sumut Askani, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) Imam S, kini Penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Deli Serdang dua periode Ashari Tambunan. Kamis,30/10/2025.

Pemeriksaan dilakukan penyidik mulai pukul 08.00 wib hingga pukul 13.00 wib. Saat memenuhi panggilan Kejatisu, Ashari Tambunan yang juga kini menjabat Anggota DPR RI Komisi VIII itu tidak didampingi kuasa hukumnya.

Ashari tampak biasa saja menghadapi panggilan dan pemeriksaan  Kejati Sumut ,Ashari diperiksa Penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi alih Asset lahan PTPN seluas 8077 hektar ke Citra Land melalui kerjasama KSO.

Pemeriksaan Ashari Tambunan ini disebutkan Plh Asintel Kejatisu, Bani Ginting SH. dalam keterangan persnya pada wartawan.

” Iya sudah dimintai keterangan pada Kamis pagi. Statusnya masih saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus itu tersangka lain,” ucap Bani.

Meski demikian Bani enggan memaparkan apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap Ashari Tambunan dan apakah terlibat dalam penerimaan gratifikasi atas pengalihan lahan PTPN dari HGU menjadi HGB itu, Bani enggan menjawab karena itu ranah penyidik.

Kasus Alih Asset lahan PTPN ke Citraland kini menjadi kasus paling besar yang ditangani Kejati Sumut dibawah pimpinan Harly Siregar. Dalam perjalanan kasusnya Harly sudah mengamankan uang pengembalian dari Citra Land sebesar Rp 150 milyar. Namun publik terus berharap kasus ini dapat dituntaskan secara transparan tanpa ada tebang pilih yang terlibat harus disikat, karena alih Asset lahan PTPN di Kabupaten Deli Serdang beroma korupsi dan melibatkan banyak pejabat sudah bukan rahasia umum.

Dibawa kepemimpinan Kejati Sumut, Harly Siregar diharapkan dapat membongkar skandal korupsi dilahan negara tersebut dan dapat mengambil hak negara yang disalahgunakan oknum oknum tertentu. Diperkirakan trilyunan hak negara dari praktek jual Asset ribuan hektar lahan PTPN tersebut.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya