AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Seorang remaja berinisial WWP (16), warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, kembali diamankan polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kafe di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/10/2025) dini hari.
Pelaku masuk ke kafe Maju Mapan sekitar pukul 01.30 WIB dengan cara melompati pagar saat situasi sepi. Ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga seperti rokok, sepatu, uang tunai, ponsel, dan sepeda pancal.
Pada hari yang sama, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menerima laporan pencurian serupa di wilayah Moyoketen, serta aduan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMax. Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV mengarah pada pelaku yang sama.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Sidoarjo,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Minggu (27/10/2025).
Berbekal informasi tersebut, Unit Resmob Macan Agung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Resmob Sidoarjo serta Unit Reskrim Polsek Tulangan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda fixie, satu baju hem hitam, dan satu celana panjang warna terang.
Diketahui, WWP merupakan residivis kasus serupa di wilayah Sidoarjo dan baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada 15 Oktober 2025, hanya tiga hari sebelum kembali beraksi. Ia juga pernah diamankan Polsek Kalidawir dalam kasus serupa, namun saat itu diselesaikan melalui proses diversi karena masih di bawah umur.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” tambah Ipda Nanang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.||| Dodik S
Editor : Zul
