Kajatisu Harli Siregar saat melakukan konferensi pers. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kejatisu telah mengamankan uang sebesar Rp150 miliar dari proyek Deli Megapolitan Citraland.
Uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara atas aset tanah negara yang dijual PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra lewat kemasan kerjasama dengan PT. Nusa Dua Propertindo.
”Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkap Harli Siregar, Rabu (22/10/2025) siang.
Sementara Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan hukum menambahkan uang Rp150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan disita dan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.|| Prasetiyo/SMTS




