Today

Pengamat Minta PT. Ciputra Tidak Bohongi Masyarakat Soal SHM Perumahan Citraland

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dengan latar belakang perumahan Citraland yang sedang proses pembangunan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 28

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pengamat Kebijakan Publik Dr. Boby Indra Prayoga meminta PT. Ciputra tidak membohongi masyarakat soal SHM yang akan mereka peroleh jika membeli perumahan Citraland.

Dijelaskannya, perumahan Citraland hingga saat ini belum dapat mengajukan permohonan penerbitan SHM terhadap unit-unit rumah mewah mereka. Sebab, bangunannya didirikan di atas lahan milik negara.

Jika ada konsumen yang sudah menerima SHM, maka dipastikan legalitas bukti kepemilikannya tersebut tidak sah dan diterbitkan lewat cara yang tidak benar.

“Harusnya jangan berbohong. Jujur saja, katakan jika bangunannya didirikan oleh PT. Ciputra atau Citraland tapi tanahnya punya negara. Nah, dari situ kan kita sudah tahu jika bangunan yang didirikan di atas lahan sewa tidak bisa terbit SHM karena sifatnya mengelola,” ungkap Boby Indra Prayoga, Senin (6/10/2025) sore.

Pengamat Kebijakan Publik Boby Indra Prayoga.(Foto: Ist/Aktual Online)
Pengamat Kebijakan Publik Boby Indra Prayoga.(Foto: Ist/Aktual Online)

Dengan jelasnya duduk perkara legalitas Citraland, publik menjadi lebih cermat untuk menelaah. Sehingga tidak bernasib sama dengan ratusan ruko yang berada di Nibung Raya Medan Petisah. Meski telah puluhan tahun menguasai, permohonan untuk mengurus SHM juga tidak dikabulkan oleh pemerintah daerah.

Pandangan Boby Indra Prayoga ini disampaikan sebagai jawaban atas pernyataan marketing Citraland yang menjanjikan SHM kepada calon konsumen agar mau membeli unit hunian mewah mereka.

“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujar salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan, 2 September 2025.

Kegaduhan proyek bernama Deli Megapolitan Citraland ini tidak lepas dari andil PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) yang telah menjual HGU dan eks HGU dengan kemasan kerjasama. Untuk itu, Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat menyebut PTPN I Regional I adalah mafia tanah berseragam BUMN.

READ  Tidak Susah Tangkap Ganda Wiatmaja Kalau Kejatisu Niat Tuntaskan Kasus Citraland

Menurut Gandi Parapat, alasan ini pula yang menjadi penyebab konflik tanah-tanah HGU dan eks HGU tidak pernah selesai, meski telah berulang kali masuk ke meja peradilan.

“Gimana mau selesai kalau penyebabnya ada di dalam. Mafianya itu ya PTPN I Regional I yang bebas bermain karena diberi lisensi sebagai BUMN,” singgung Gandi Parapat.

Permainan jual beli lahan HGU ini sebenarnya sudah dibuka pelan-pelan oleh oleh Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja lewat kode terbalik (red. pemberitahuan lewat fakta terbalik).

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.|| *Bersambung ke #Edisi 29 || Prasetiyo

 

Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 27

https://aktualonline.co.id/2025/10/04/hgu-dan-eks-hgu-dikasih-ke-pt-ciputra-sementara-lahan-milik-warga-dirampas-dan-diklaim-aset-ptpn-i/

Related Post