Pengorekan tanah timbun di lahan warga Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan untuk proyek Tanggul Sungai Sukaraja. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Asahan || Beredar isu Proyek pekerjaan pembangunan prasarana pengendali banjir atau tanggul Sungai Sukaraja di Kabupaten Asahan dibackup oleh oknum jaksa kenalan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai II Antoni Siahaan.
Pasalnya, proyek dengan anggaran Rp10,4 miliar yang bermasalah mulai pengadaan tanah timbun, aman-aman saja dari sentuhan hukum.
Bahkan, beredar luas kabar dugaan proyek yang harusnya dikerjakan oleh CV. Faezya Reizeqi Andri diambil alih oleh PPK Balai Wilayah Sungai II Antoni Siahaan untuk pekerjaannya.
Untuk meluruskan berita ini, Aktual Online menghubungi PPK Balai Wilayah Sungai II Antoni Siahaan, namun ia belum memberikan konfirmasi kebenaran isu yang menyudutkannya tersebut.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejatisu M. Husairi mengaku tidak pernah mendengar informasi adanya oknum jaksa yang membackup proyek tanggul Sungai Sukaraja Asahan.
“Sampai saat ini kita tidak pernah mendengar informasi itu bang,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025) lewat aplikasi perpesanan.
Diketahui, proyek tanggul Sungai Sukaraja Asahan dikerjakan oleh CV. Faezya Reizeqi Andri, sebuah perusahaan milik keluarga eks pejabat di Kota Medan.
Dalam pelaksanaan proyek ini, diketahui bahwa penggunaan tanah untuk menimbun berasal dari lahan warga. CV. Faezya Reizeqi Andri selaku pelaksana proyek diduga telah memanipulasi penggunaan tanah dengan menimbun sekitar 18 ribu kubik tanah dari galian c dan 7 ribu kubik tanah berasal dari lahan warga. || Prasetiyo




